KabarIndonesia.id — Kematian seorang remaja 14 tahun di Kota Tual, Maluku, memicu sorotan publik setelah korban diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum Brimob. Peristiwa yang terjadi pada 19 Februari itu kini tengah diproses hukum dan sidang etik oleh kepolisian.
Remaja bernama Arianto Tawakkal dilaporkan meninggal dunia setelah diduga terkena hantaman helm taktikal yang dilakukan anggota Brimob berinisial MS. Insiden tersebut terjadi saat patroli ciptakan kondisi aparat di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo angkat bicara dan mengaku geram atas peristiwa yang dinilai mencoreng institusi kepolisian.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ujar Kapolri, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, kejadian tersebut tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kapolri juga menyampaikan belasungkawa secara langsung.
“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkap Kapolri.
Kapolri memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi. Ia telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus sketsa yang melibatkan Bripda MS.
“Saya sudah memerintahkan agar kasus ini diselesaikan dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Kapolri dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.
Ia kembali menegaskan kemarahannya atas kejadian tersebut karena dianggap merusak muruah Brimob sebagai institusi yang seharusnya melindungi masyarakat.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” katanya.
Polda Maluku Gelar Sidang Etik
Pada hari Senin, Polda Maluku menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda MS pukul 14.00 WIT.
Kapolda Maluku Dadang Hartanto mengatakan keluarga korban diadakan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang.
Keluarga lebih dulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa anggota keluarga yang mengalami cedera, sementara sebagian lainnya mengikuti konferensi secara berani.
Menurutnya, sidang kode etik diselenggarakan sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat terbuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta. Hasil sidang tetap akan diumumkan secara terbuka.
Untuk percepatan penanganan perkara, Polda Maluku juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda menyebut komunikasi telah
Kronologi kejadian
Berdasarkan kronologi kepolisian, kejadian bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis pada Kamis (19/2) dini hari.
Patroli bergerak dari Kompleks Mangga Dua, Langgur, lalu berpindah ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar kawasan Tete Pancing.
Di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun untuk pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut sebagai helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan medis, tetapi pada pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Pasca kejadian, keluarga mendatangi Mako Brimob Tual menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.












