KabarIndonesia.id — Isu produk Amerika Serikat bebas masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal ditepis pemerintah. Sekretaris Kabinet menegaskan kewajiban label halal tetap berlaku, meskipun kedua negara baru meneken perjanjian dagang bilateral.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah anggapan bahwa produk asal Amerika Serikat dapat beredar di Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan setiap produk yang wajib bersertifikat tetap harus mematuhi ketentuan tersebut.
“Itu tidak benar (produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal). Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Teddy dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (23/2/2026).
Teddy menjelaskan produk makanan dan minuman wajib mengantongi label serta sertifikasi halal, baik dari lembaga halal di Amerika Serikat maupun Indonesia.
Di Amerika Serikat, lembaga tersebut antara lain Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America . Sementara di Indonesia, sertifikasi dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
“Produk makanan dan minuman wajib mempunyai label dan sertifikasi halal,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan produk kosmetik dan alat kesehatan tetap harus mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dipasarkan di Indonesia.
“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM,” tutur Teddy.
Menurutnya, lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kerja sama internasional berupa Mutual Recognition Agreement (MRA) yang mengatur penyetaraan sertifikasi halal dalam skema global.
Dengan mekanisme tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar namun tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
“Badan halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global,” kata Teddy.
Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati perjanjian dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis, 20 Februari 2026 waktu setempat.
Salah satu poin perjanjian tersebut membahas ketentuan sertifikasi atau pelabelan halal bagi produk asal Amerika Serikat. Dalam dokumen perjanjian tersebut Indonesia memberikan kemudahan terkait persyaratan halal untuk sejumla
“Dengan tujuan memfasilitasi tujuan ekspor Amerika Serikar atas kosmetik, perangkat medis, dan manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” tulis dalam dokumen tersebut.
Pemerintah menetapkan klarifikasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa regulasi perlindungan konsumen tetap berjalan, sementara implementasi kesepakatan dagang dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.












