News  

Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026

Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun depan.

Keppres tersebut ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2025 dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas dan pelayanan publik selama periode cuti bersama 2026.

Dalam diktum KESATU, Presiden menetapkan tujuh hari cuti bersama ASN tahun 2026 yang berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan nasional, yakni:

  • Senin, 16 Februari 2026 , sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
  • Rabu, 18 Maret 2026 , sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
  • Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026 , sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah;
  • Jumat, 15 Mei 2026 , sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
  • Kamis, 28 Mei 2026 , sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah; dan
  • Kamis, 24 Desember 2026 , dipotong bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Presiden menegaskan bahwa pemberian cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Cuti sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres yang dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, dikutip Kamis (5/2/2026).

Selain itu, Keppres ini juga mengatur moneter bagi ASN tertentu yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama.

Dalam ketentuan tersebut di atas, pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama akan memperoleh tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dapat diambil.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Desember 2025 , dan menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kalender kerja ASN tahun 2026.

Exit mobile version