• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026

by Gusti
5 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun depan.

Keppres tersebut ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2025 dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas dan pelayanan publik selama periode cuti bersama 2026.

Dalam diktum KESATU, Presiden menetapkan tujuh hari cuti bersama ASN tahun 2026 yang berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan nasional, yakni:

  • Senin, 16 Februari 2026 , sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
  • Rabu, 18 Maret 2026 , sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
  • Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026 , sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah;
  • Jumat, 15 Mei 2026 , sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
  • Kamis, 28 Mei 2026 , sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah; dan
  • Kamis, 24 Desember 2026 , dipotong bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Presiden menegaskan bahwa pemberian cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Cuti sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres yang dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, dikutip Kamis (5/2/2026).

Selain itu, Keppres ini juga mengatur moneter bagi ASN tertentu yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama.

Dalam ketentuan tersebut di atas, pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama akan memperoleh tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dapat diambil.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Desember 2025 , dan menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kalender kerja ASN tahun 2026.

Tags: Cuti bersamaCuti bersama ASN 2026KeppresLibur 2026

Gusti

Next Post
DPR RI Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Langgar UUD 1945 dalam Uji Materi MK

DPR RI Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Langgar UUD 1945 dalam Uji Materi MK

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Wagub Pamit Kepada Pegawai

30 Desember 2023
Pemerintah Pastikan Stabilitas Keuangan Nasional, Reformasi Pasar Modal Dipercepat

Pemerintah Pastikan Stabilitas Keuangan Nasional, Reformasi Pasar Modal Dipercepat

1 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version