KabarIndonesia.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penegasan tersebut disampaikan DPR RI dalam keterangan resmi pada sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dibacakan oleh Kuasa DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta.
Sidang digelar secara hybrid dari Ruang Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dalam keterangannya, Wayan menjelaskan bahwa isu perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 beserta peraturan pelaksananya.
DPR RI, kata dia, juga telah mengambil langkah konkret melalui pembentukan panitia kerja (panja) di Komisi IV.
“Bahwa perlindungan kesediaan lahan pertanian dari alih fungsi lahan telah diatur melalui UU 22/2019 dan UU 41/2009 dan peraturan pelaksanaannya. Dalam upaya perlindungan lahan pertanian dan perlindungan terhadap petani, DPR RI melalui Komisi IV telah membentuk panja khusus dan dalam penegakan hukum di bidang agraria dan Komisi III senantiasa mendorong aparat penegak hukum untuk mengawasi kesesuaian penggunaan lahan dengan perijinan yang diberikan,” ujar Wayan.
Lebih lanjut, DPR RI juga menilai bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan untuk kepentingan umum memiliki orientasi yang sejalan, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut DPR, mekanisme perencanaan dan pelaksanaan PSN telah diatur secara komprehensif dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup serta pemenuhan hak-hak masyarakat.
Terkait kebijakan impor, DPR RI menegaskan bahwa pengaturan impor komoditas pertanian dan pangan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 merupakan konsekuensi hukum dari Putusan Pengadilan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tahun 2017.
“Bahwa pengaturan terkait impor komoditas pertanian dan impor pangan dalam UU 6/2023 merupakan konsekuensi hukum dari adanya putusan Pengadilan Banding WTO pada Tahun 2017. Pembentukan norma tersebut tetap mengedepankan perlindungan terhadap rakyat Indonesia, khususnya para petani, dengan tidak menyamaratakan antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan impor,” terangnya.
Dalam kesimpulannya, DPR RI juga menegaskan bahwa perluasan jenis pembangunan untuk kepentingan umum tetap berada dalam kendali negara dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pelibatan pihak swasta dalam pengadaan tanah dinilai tidak menghapus hak menguasai negara, melainkan berfungsi sebagai sistem pendukung pembangunan guna menutup keterbatasan anggaran negara.
Selain itu, DPR RI turut menekankan bahwa nilai ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 bersifat estimatif.
Nilai tersebut digunakan sebagai acuan awal agar proses musyawarah penetapan ganti kerugian dapat berjalan transparan dan berbasis data.
Mengenai Bank Tanah, DPR RI menyimpulkan bahwa pembentukan lembaga tersebut sebagai badan khusus (sui generis) mencerminkan pelimpahan sebagian kewenangan negara dalam penguasaan tanah.
Bank Tanah dibentuk untuk mengelola tanah secara terencana, terkendali, dan berkelanjutan, serta tidak dapat disamakan dengan lembaga publik pada umumnya.
“Bahwa pemberian hak pengelolaan kepada suatu badan atau instansi merupakan bentuk pelimpahan sebagian wewenang negara yang dilakukan dalam kerangka hak menguasai negara. Pasal-Pasal a quo Lampiran UU 6/2023 tidak memberikan hak kepemilikan kepada badan hukum tertentu melainkan justru tetap menguatkan fungsi negara dalam pengelolaan tanah sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” tutur Wayan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan DPR RI menyimpulkan bahwa pasal-pasal yang diuji dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kesimpulan ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pengujian materiil yang diajukan.
“Bahwa ketentuan Pasal 31 angka 1, Pasal 32 angka 2, Pasal 64 angka 2, Pasal 64 angka 4, Pasal 123 angka 2, Pasal 123 angka 8, Pasal 124 angka 1, Pasal 125, Pasal 137 ayat (1) huruf c, d, e, ayat (2) huruf c, ayat (3) dan ayat (4), Pasal 138 ayat (2), dan Pasal 173 ayat (2) dan ayat (4) Lampiran UU 6/2023 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkas Wayan.












