KabarIndonesia.id — Polemik seputar Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) kembali mengemuka. Aturan yang diteken Kapolri tersebut mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi Polri, termasuk di 17 menteri dan lembaga, dan dinilai menimbulkan sejumlah persoalan.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah tidak tinggal diam.
Ia menyebut Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menggelar pembahasan lanjutan untuk menanggapi dinamika dan kritik yang berkembang di masyarakat.
“Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini,” jelas Yusril, dikutip dari Antara, Kamis (18/12/2025).
Dalam rapat tersebut, Yusril mengatakan, akan membahas berbagai masukan terkait Polri, termasuk polemik terbaru menyusul terbitnya Perpol 10/2025 yang disebut sebagai tindak lanjut atas reformasi putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai penempatan polisi di luar struktur Polri memang perlu memiliki payung hukum yang jelas.
Ia menegaskan, pengaturan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa dasar hukum yang kuat, baik melalui undang-undang maupun peraturan di bawahnya.
“Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kementerian Hukum di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Supratman mengaku belum mengetahui sikap terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Perpol 10/2025. Namun, ia menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa aturan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
“Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan? Apakah nanti dimasukkan ke dalam Undang-Undang Polri, hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” kata Supratman.
Pemerintah pun menegaskan, pembahasan lanjutan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan reformasi Polri berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta akuntabilitas institusi kepolisian di mata publik.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri, termasuk di kementerian dan lembaga sipil.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) disebutkan, “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah pengugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan di lingkungan Polri.”
Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar negeri. Selanjutnya Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa pengugasan di dalam negeri dapat dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Adapun daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2). Terdapat 17 institusi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa pengugasan tersebut dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Sementara Ayat (4) mengatur bahwa jabatan yang dapat diisi harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.
Peraturan ini ditetapkan Kapolri pada tanggal 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada tanggal 10 Desember 2025, tidak lama setelah Konstitusi Mahkamah memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil.












