• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Pimpinan KPK dan Dewas Buka Suara Mengenai Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

by Firman Marlon
8 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) agar tidak meloloskan calon pimpinan dan anggota Dewas KPK periode 2024-2029 yang terbukti memiliki cacat etik. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, usai sidang pembacaan putusan terkait kode etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Jumat (6/9) malam. Meskipun telah menjalani pemeriksaan, Ghufron masih bertahan dalam kontestasi calon pimpinan (capim) KPK.

“Kami mengimbau kepada pansel pimpinan dan dewas KPK agar tidak meloloskan siapa pun yang memiliki catatan cacat etik sebagai pimpinan atau anggota Dewas KPK,” tegas Syamsuddin. “Karena hal ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.”

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa Dewas KPK telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan terhadap Nurul Ghufron. Alex juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali diperiksa oleh Dewas dalam kasus tersebut. “Saya kira Dewas sudah mempertimbangkan segala aspek, terutama fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan dan klarifikasi. Saya juga dua kali diperiksa, terkait tindakan Ghufron, dan saya yakin semua sudah dipertimbangkan dengan baik,” jelas Alex di Jakarta Selatan.

Alex menekankan bahwa pimpinan KPK tidak campur tangan dalam keputusan Dewas tersebut, dan keputusan tersebut tidak dapat dibandingkan. “Apakah ada intervensi dari pimpinan? Tidak mungkin, kami tidak terlibat dalam hal itu,” ungkapnya.

Di sisi lain, setelah menjalani sidang, Nurul Ghufron menyatakan bahwa dirinya sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada pansel capim KPK dan tidak memiliki kuasa untuk memengaruhi independensi pansel. Ghufron masih menjadi salah satu dari 40 kandidat capim KPK yang telah mengikuti tahap penilaian profil.

Hari ini, Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan. Sanksi ini diberikan karena ia terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, yang dianggap melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 mengenai integritas pegawai KPK.

Ghufron diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal sekaligus Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, guna memindahkan Andi Dwi Mandasari, pegawai Inspektorat II Kementerian Pertanian, ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. Permohonan tersebut dipenuhi oleh Kasdi. Komunikasi terkait mutasi ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang tengah ditangani oleh KPK, dan kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Berbagai Kegiatan Digelar untuk Memperingati HUT ke-75 Yonif 303 Kostrad

Berbagai Kegiatan Digelar untuk Memperingati HUT ke-75 Yonif 303 Kostrad

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Meski Hujan, 2 Rumah Habis Terbakar di Hertasning

30 Desember 2023
IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Libatkan 14 Bank

Nilai Tukar Rupiah Menguat, Dipicu Meredanya Ketegangan Geopolitik

25 Juni 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version