• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Pimpinan KPK dan Dewas Buka Suara Mengenai Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

by Firman Marlon
8 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) agar tidak meloloskan calon pimpinan dan anggota Dewas KPK periode 2024-2029 yang terbukti memiliki cacat etik. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, usai sidang pembacaan putusan terkait kode etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Jumat (6/9) malam. Meskipun telah menjalani pemeriksaan, Ghufron masih bertahan dalam kontestasi calon pimpinan (capim) KPK.

“Kami mengimbau kepada pansel pimpinan dan dewas KPK agar tidak meloloskan siapa pun yang memiliki catatan cacat etik sebagai pimpinan atau anggota Dewas KPK,” tegas Syamsuddin. “Karena hal ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.”

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa Dewas KPK telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan terhadap Nurul Ghufron. Alex juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali diperiksa oleh Dewas dalam kasus tersebut. “Saya kira Dewas sudah mempertimbangkan segala aspek, terutama fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan dan klarifikasi. Saya juga dua kali diperiksa, terkait tindakan Ghufron, dan saya yakin semua sudah dipertimbangkan dengan baik,” jelas Alex di Jakarta Selatan.

Alex menekankan bahwa pimpinan KPK tidak campur tangan dalam keputusan Dewas tersebut, dan keputusan tersebut tidak dapat dibandingkan. “Apakah ada intervensi dari pimpinan? Tidak mungkin, kami tidak terlibat dalam hal itu,” ungkapnya.

Di sisi lain, setelah menjalani sidang, Nurul Ghufron menyatakan bahwa dirinya sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada pansel capim KPK dan tidak memiliki kuasa untuk memengaruhi independensi pansel. Ghufron masih menjadi salah satu dari 40 kandidat capim KPK yang telah mengikuti tahap penilaian profil.

Hari ini, Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan. Sanksi ini diberikan karena ia terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, yang dianggap melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 mengenai integritas pegawai KPK.

Ghufron diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal sekaligus Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, guna memindahkan Andi Dwi Mandasari, pegawai Inspektorat II Kementerian Pertanian, ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. Permohonan tersebut dipenuhi oleh Kasdi. Komunikasi terkait mutasi ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang tengah ditangani oleh KPK, dan kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Berbagai Kegiatan Digelar untuk Memperingati HUT ke-75 Yonif 303 Kostrad

Berbagai Kegiatan Digelar untuk Memperingati HUT ke-75 Yonif 303 Kostrad

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Mendagri Lantik 5 Pejabat Gubernur, Ini Nama-Namanya

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Selain Mengobati Sariawan, Ini Segudang Manfaat Jarak Pagar

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version