MK Bakal Putuskan Gugatan Tiga Perkara Uji Materi Imunitas Jaksa

Pasal UU Desain Industri Digugat ke MK
Ilustrasi gedung MK (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutus tiga perkara uji materi terkait ketentuan imunitas terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/10/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan memberikan kekebalan hukum bagi jaksa, dengan bunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Tiga perkara yang akan diputus MK masing-masing terdaftar dengan nomor 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 9/PUU-XXIII/2025.

Dalam perkara 67/PUU-XXIII/2025, dua advokat bernama Harmoko dan Juanda mempersoalkan pasal tersebut karena tidak memberikan pengecualian terhadap situasi tertangkap tangan. Mereka menilai ketentuan itu menimbulkan diskriminasi antarprofesi penegak hukum serta menciptakan kesan adanya impunitas bagi jaksa.

“Jika seorang jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum tidak dapat segera dilakukan karena tetap memerlukan izin Jaksa Agung. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law dan non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” tulis pemohon dalam gugatannya.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai dengan adanya pengecualian bagi jaksa yang tertangkap tangan, disangka melakukan tindak pidana berat, atau tindak pidana khusus.

Selain itu, mereka juga mengajukan petitum alternatif agar ketentuan izin dari Jaksa Agung diberi batas waktu maksimal 30 hari sejak permohonan diterima.

Sementara itu, pemohon perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025 meminta MK membatalkan pasal tersebut sepenuhnya. Mereka berpendapat, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena memberi hak istimewa dan impunitas penuh kepada jaksa.

“Pasal ini membuat jaksa seolah tidak tersentuh hukum, bahkan berpotensi menjadikan Jaksa Agung sebagai figur superpower yang mengontrol penegakan hukum di bawahnya,” tulis pemohon.

Sedangkan dalam perkara nomor 9/PUU-XXIII/2025, pemohon meminta agar pasal itu dimaknai lebih terbatas, yakni izin Jaksa Agung tidak diperlukan jika jaksa tertangkap tangan atau terdapat bukti permulaan yang cukup.

MK diharapkan dapat memberikan tafsir konstitusional yang menyeimbangkan perlindungan terhadap independensi jaksa dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. “Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutup permohonan tersebut.