• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

MK Bakal Putuskan Gugatan Tiga Perkara Uji Materi Imunitas Jaksa

by Firman Marlon
8 November 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutus tiga perkara uji materi terkait ketentuan imunitas terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/10/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan memberikan kekebalan hukum bagi jaksa, dengan bunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Tiga perkara yang akan diputus MK masing-masing terdaftar dengan nomor 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 9/PUU-XXIII/2025.

Dalam perkara 67/PUU-XXIII/2025, dua advokat bernama Harmoko dan Juanda mempersoalkan pasal tersebut karena tidak memberikan pengecualian terhadap situasi tertangkap tangan. Mereka menilai ketentuan itu menimbulkan diskriminasi antarprofesi penegak hukum serta menciptakan kesan adanya impunitas bagi jaksa.

“Jika seorang jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum tidak dapat segera dilakukan karena tetap memerlukan izin Jaksa Agung. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law dan non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” tulis pemohon dalam gugatannya.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai dengan adanya pengecualian bagi jaksa yang tertangkap tangan, disangka melakukan tindak pidana berat, atau tindak pidana khusus.

Selain itu, mereka juga mengajukan petitum alternatif agar ketentuan izin dari Jaksa Agung diberi batas waktu maksimal 30 hari sejak permohonan diterima.

Sementara itu, pemohon perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025 meminta MK membatalkan pasal tersebut sepenuhnya. Mereka berpendapat, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena memberi hak istimewa dan impunitas penuh kepada jaksa.

“Pasal ini membuat jaksa seolah tidak tersentuh hukum, bahkan berpotensi menjadikan Jaksa Agung sebagai figur superpower yang mengontrol penegakan hukum di bawahnya,” tulis pemohon.

Sedangkan dalam perkara nomor 9/PUU-XXIII/2025, pemohon meminta agar pasal itu dimaknai lebih terbatas, yakni izin Jaksa Agung tidak diperlukan jika jaksa tertangkap tangan atau terdapat bukti permulaan yang cukup.

MK diharapkan dapat memberikan tafsir konstitusional yang menyeimbangkan perlindungan terhadap independensi jaksa dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. “Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutup permohonan tersebut.

Tags: Mahkamah Konstitusi

Firman Marlon

Next Post
Mendiktisaintek Brian Yuiarto Luncurkan Program Bestari Saintek

Kemendiktisaintek dan LPDP Luncurkan Program Bestari Saintek untuk Wujudkan Ekosistem Inovasi Nasional

Recommended.

KabarIndonesia.ID

KPU Tetapkan 17 Partai Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Jadi Peserta Pemilu 2024

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

770 Gol, CR7 Catat Sejarah Pemain Tersubur Sepanjang Masa

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version