News  

Langgar Kewajiban Pengabdian, 4 Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp2 Miliar

Langgar Kewajiban Pengabdian, 4 Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp2 Miliar
Media briefing di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Empat alumni penerima beasiswa negara dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terpaksa mengembalikan dana pendidikan hingga miliaran rupiah setelah terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Nilai yang dikembalikan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per orang.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menyampaikan bahwa hingga 31 Januari 2026 terdapat delapan penerima beasiswa yang diberikan sanksi pengembalian dana.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dikutip Kamis (26/2/2026).

Besaran dana yang harus dikembalikan bervariasi, tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh. Untuk program magister (S2), nilai pengembalian sekitar Rp1 miliar, sedangkan jenjang doktoral (S3) bisa mencapai Rp2 miliar. Penerima sanksi tersebut berasal dari program studi dalam negeri maupun luar negeri.

LPDP memfasilitasi seluruh penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai masa pengabdian yang telah disepakati dalam kontrak.

Hingga tahun 2025, ketentuan masa pengabdian adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Pada tahun 2026, kebijakan itu diperbarui menjadi 2N.

Ketentuan tersebut tercantum dalam pedoman resmi yang menjadi bagian dari perjanjian beasiswa. Pelanggaran atas komitmen dapat berakhir pada kewajiban pengembalian dana hingga pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.

Selain delapan alumni yang telah dijatuhi sanksi, LPDP saat ini juga memeriksa 36 alumni lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.