• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

by Firman Marlon
20 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Dua rumah di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai estimasi mencapai Rp3,2 miliar, resmi disita.

“Pada Kamis (19/6), dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto yang saat ini bernilai kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar. Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penegakan hukum KPK yang intens dilakukan dalam sepekan terakhir. Pada Senin (16/6), penyidik menyita satu bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Lokasi pasti dari aset tersebut belum diungkap kepada publik.

Selanjutnya, pada Selasa (17/6), KPK juga menyita tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang diketahui direncanakan sebagai lokasi penambangan pasir. Nilai total dari ketiga bidang tersebut masih dalam proses verifikasi.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas ini sebelumnya telah memasuki babak baru pada 12 Juli 2024, saat KPK secara resmi mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka.

Dari total tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara aktif, sementara satu orang lainnya adalah staf dari salah satu penyelenggara negara tersebut.

Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dari kelompok ini, 15 merupakan pihak swasta, dan dua lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana yang berasal dari penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut, termasuk dalam bentuk aset yang telah dibelanjakan maupun dialihkan kepada pihak lain. Penyitaan aset menjadi salah satu strategi pengembalian kerugian negara sekaligus bagian dari proses hukum dalam menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin terjadi dalam perkara ini.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Prabowo-Putin Bertemu di St. Petersburg, Bahas Kerja Sama Strategis dan Perdamaian Global

Putin Tegaskan Hubungan Rusia–Indonesia Terus Bertumbuh dan Saling Menguntungkan

Recommended.

Kemhan Bantah Isu Pelantikan Selebgram Ayu Aulia sebagai Tim Kreatif Kementerian

Kemhan Bantah Isu Pelantikan Selebgram Ayu Aulia sebagai Tim Kreatif Kementerian

26 Desember 2025
KabarIndonesia.ID

Nawawi Pomolango Resmi Jabat Ketua Sementara KPK

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version