KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Gedung KPK

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Dua rumah di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai estimasi mencapai Rp3,2 miliar, resmi disita.

“Pada Kamis (19/6), dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto yang saat ini bernilai kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar. Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penegakan hukum KPK yang intens dilakukan dalam sepekan terakhir. Pada Senin (16/6), penyidik menyita satu bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Lokasi pasti dari aset tersebut belum diungkap kepada publik.

Selanjutnya, pada Selasa (17/6), KPK juga menyita tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang diketahui direncanakan sebagai lokasi penambangan pasir. Nilai total dari ketiga bidang tersebut masih dalam proses verifikasi.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas ini sebelumnya telah memasuki babak baru pada 12 Juli 2024, saat KPK secara resmi mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka.

Dari total tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara aktif, sementara satu orang lainnya adalah staf dari salah satu penyelenggara negara tersebut.

Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dari kelompok ini, 15 merupakan pihak swasta, dan dua lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana yang berasal dari penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut, termasuk dalam bentuk aset yang telah dibelanjakan maupun dialihkan kepada pihak lain. Penyitaan aset menjadi salah satu strategi pengembalian kerugian negara sekaligus bagian dari proses hukum dalam menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin terjadi dalam perkara ini.

Exit mobile version