KPK Dalami Proses Anggaran Proyek Pengolahan Karet di Kementerian Pertanian

Terkendala Hitung Kerugian Negara, KPK SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang terjadi dalam rentang waktu anggaran 2021 hingga 2023.

Pada Senin (16/6), KPK memeriksa Kepala Biro Perencanaan Kementan, I Ketut Kariyasa, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap proses perencanaan dan penganggaran proyek pengolahan karet.

“Saksi hadir, dan penyidik mendalami terkait pengetahuan dan perannya dalam proses perencanaan dan penganggaran pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet tahun 2021 hingga 2023,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6).

KPK pertama kali mengumumkan penyelidikan perkara ini pada 29 November 2024. Lembaga antirasuah menduga ada penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan fasilitas pengolahan karet tersebut. Dugaan ini mengarah pada potensi kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dalam pelaksanaan proyek.

Hanya beberapa hari setelah pengumuman penyidikan, tepatnya pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Meski demikian, identitas lengkap tersangka belum dibuka ke publik karena pertimbangan strategi penyidikan.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari dua pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam aparatur sipil negara masing-masing berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT. Langkah ini diambil untuk mencegah para pihak terkait melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

Tak hanya fokus pada dugaan korupsi, KPK juga sedang menelusuri keterkaitan kasus ini dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nama SYL memang sebelumnya telah mencuat dalam beberapa kasus korupsi di Kementan, termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi selama masa jabatannya.

KPK memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Lembaga tersebut juga berkomitmen untuk membuka seluruh fakta dan alur dana yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.

“Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, terutama yang bersumber dari anggaran negara,” ujar Budi.

KPK juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur demi mempercepat proses penyidikan.

Sementara itu, publik dan pengamat antikorupsi berharap agar kasus ini segera diungkap secara tuntas, dan mereka yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman setimpal. Praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga menghambat pembangunan sektor pertanian yang sangat vital bagi perekonomian nasional.