• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Tolok Ditahan Usai Gagal Kembalikan Rp683 Juta

by Firman Marlon
27 September 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Mantan Kepala Desa (Kades) Tolok, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, berinisial S, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Landak usai menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Polres Landak terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp683,4 juta. Penahanan dilakukan setelah S gagal mengembalikan dana hasil dugaan korupsi dalam batas waktu yang ditentukan.

Dugaan penyelewengan bermula dari laporan polisi pada Juli 2023. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak kemudian mengungkap sejumlah kegiatan fiktif serta penggunaan dana desa tanpa dasar pertanggungjawaban sah di Desa Tolok. S, yang menjabat Kades periode 2020–2026, dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kerugian ratusan juta rupiah tersebut.

Sanksi Administratif dan Penahanan

Sebelum ditahan, S telah lebih dulu dijatuhi sanksi administratif. Ia diberhentikan sementara pada Maret 2023, lalu secara definitif dicopot dari jabatannya melalui SK Bupati Landak pada Mei 2023, setelah tidak mampu mengembalikan kerugian negara.

Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Landak pada Kamis, 18 September 2025, menjadi langkah lanjutan proses hukum. Saat ini S berstatus tahanan Kejaksaan sembari menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa proses Tahap II mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya.

“Pelaksanaan Tahap II ini membuktikan komitmen kami dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya. Ruslan menekankan, Kejaksaan bertekad memastikan setiap rupiah dana publik digunakan tepat sasaran.

Peringatan untuk Aparat Desa

Ruslan juga melayangkan imbauan keras kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Landak agar mengelola dana desa secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami ingatkan semua kepala desa untuk patuh pada aturan. Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.

Usai penahanan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor, sehingga proses peradilan dapat segera digelar.

Tags: Polres Landak

Firman Marlon

Next Post
Siaran Pers Festival HAM 2025: 'Merawat Beda' adalah Kunci Jaga Demokrasi, Keadilan, dan Kebebasan.

Festival HAM 2025: Ruang Kreatif Orang Muda Menjaga Demokrasi dan Keberagaman

Recommended.

DPR Pastikan Kritik Tak Dipidana Sewenang-wenang di Era KUHP Baru

Dari Penghinaan Presiden hingga Zina, Ini Pasal-Pasal Kontroversi KUHP yang Mulai Berlaku

3 Januari 2026
Kolase foto Ferry Irwandi (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah (kanan).

TNI dan Ferry Irwandi Sepakati Damai, Polemik Resmi Berakhir

14 September 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version