Dari Penghinaan Presiden hingga Zina, Ini Pasal-Pasal Kontroversi KUHP yang Mulai Berlaku

DPR Pastikan Kritik Tak Dipidana Sewenang-wenang di Era KUHP Baru
Ilustrasi KUHP (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai Jumat (2/1/2026) kembali menuai gelombang kritik dari masyarakat sipil. Sejumlah pasal dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, hak privasi, hingga membatasi ruang kelompok minoritas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku efektif tiga tahun sejak diundangkan. Namun, sejak masih berbentuk rencana, sejumlah ketentuan di dalamnya sudah menuai sorotan. Berikut pasal-pasal KUHP yang paling kontroversial dan menjadi sorotan publik.

1. Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Ketentuan mengenai pelanggaran terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun. Pasal ini sebelumnya sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai sebagai warisan kolonial dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Kritik kembali mengemuka karena pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat proses penegakan hukum berada di tangan kepolisian yang berada di bawah presiden. Meski bersifat delik aduan, pasal ini menimbulkan efek jera atau ketakutan bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik, terutama bagi aktivis dan jurnalis.

2. Pasal Penghinaan terhadap Lembaga Negara

Pasal 240 KUHP mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah yang sah. Setiap orang yang melakukan pelanggaran di muka umum dan berakibat pada ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan.

Ketentuan ini dipersoalkan karena dinilai memiliki rumusan yang lentur dan berpotensi digunakan untuk membatasi kritik terhadap lembaga negara.

3. Pasal “Living Law” atau Hukum yang Hidup di Masyarakat

Pasal 2 KUHP mengakui keberlakuan hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, seseorang dapat dipidana berdasarkan norma lokal meskipun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Ketiadaan batasan yang jelas mengenai definisi “hukum yang hidup” menimbulkan kekhawatiran akan kesewenang-wenangan, lahirnya aturan diskriminatif, hingga legitimasi praktik hakim utama sendiri di daerah.

4. Pasal Perzinaan dan Kohabitasi

Pasal 411 KUHP mengatur pidana perzinaan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II hingga Rp10 juta bagi mereka yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.

Sementara itu, Pasal 412 mengatur larangan kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan, dengan ancaman pidana penjara hingga enam bulan atau denda. Meski merupakan delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pihak tertentu, pasal ini dinilai sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat warga negara.

5. Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Ketentuan mengenai garansi atau pawai tanpa pemberitahuan diatur dalam Pasal 256 KUHP. Pelanggaran atas pasal ini diancam pidana penjara hingga enam bulan atau denda.

Kelompok masyarakat sipil menilai pasal ini dengan tuduhan membatasi hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Aparat dinilai memiliki ruang besar untuk membubarkan aksi dengan alasan mengganggu kenyamanan.

6. Pasal Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila

Pasal 188 KUHP melarang penyebaran paham komunisme/Marxisme-leninisme maupun paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Ancaman pidananya mencapai empat tahun penjara.

Meski terdapat kepentingan akademik, frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai sebagai pasal karet karena tafsirnya sangat subjektif dan rawan digunakan untuk kepentingan politik.

7. Pasal Tindak Pidana Terkait Agama

Pasal 300 hingga 302 KUHP mengatur perluasan tindak pidana yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan, termasuk soal permusuhan, kebencian, serta penghasutan agar tidak beragama.

Kelompok hak asasi manusia menilai pasal-pasal ini masih multitafsir dan berpotensi digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menekan kelompok minoritas atau pihak dengan tafsir keagamaan yang berbeda.

Pemberlakuan KUHP baru menandai babak baru hukum pidana nasional. Namun, memuat sejumlah pasal kontroversial yang menunjukkan bahwa tantangan dalam menjaga keseimbangan antara perdamaian hukum dan perlindungan hak asasi manusia masih jauh dari kata selesai.

Exit mobile version