Korupsi Dana Desa, Eks Kades Tolok Ditahan Usai Gagal Kembalikan Rp683 Juta

Gagal Mengembalikan Dana Desa, Eks Kades Tolok Dijebloskan ke Tahanan
Oplus_131072

KabarIndonesia.id — Mantan Kepala Desa (Kades) Tolok, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, berinisial S, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Landak usai menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Polres Landak terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp683,4 juta. Penahanan dilakukan setelah S gagal mengembalikan dana hasil dugaan korupsi dalam batas waktu yang ditentukan.

Dugaan penyelewengan bermula dari laporan polisi pada Juli 2023. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak kemudian mengungkap sejumlah kegiatan fiktif serta penggunaan dana desa tanpa dasar pertanggungjawaban sah di Desa Tolok. S, yang menjabat Kades periode 2020–2026, dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kerugian ratusan juta rupiah tersebut.

Sanksi Administratif dan Penahanan

Sebelum ditahan, S telah lebih dulu dijatuhi sanksi administratif. Ia diberhentikan sementara pada Maret 2023, lalu secara definitif dicopot dari jabatannya melalui SK Bupati Landak pada Mei 2023, setelah tidak mampu mengembalikan kerugian negara.

Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Landak pada Kamis, 18 September 2025, menjadi langkah lanjutan proses hukum. Saat ini S berstatus tahanan Kejaksaan sembari menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa proses Tahap II mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya.

“Pelaksanaan Tahap II ini membuktikan komitmen kami dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya. Ruslan menekankan, Kejaksaan bertekad memastikan setiap rupiah dana publik digunakan tepat sasaran.

Peringatan untuk Aparat Desa

Ruslan juga melayangkan imbauan keras kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Landak agar mengelola dana desa secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami ingatkan semua kepala desa untuk patuh pada aturan. Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.

Usai penahanan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor, sehingga proses peradilan dapat segera digelar.