• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KontraS Kritik Komposisi Hakim PTUN dalam Gugatan Mei 1998: Semua Laki-Laki

by Firman Marlon
27 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Rasa kecewa itu mencuat setelah PTUN Jakarta tidak menempatkan hakim perempuan dalam majelis yang mengadili gugatan mereka terkait pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang menampik adanya pemerkosaan massal pada tragedi Mei 1998.

“Ketika Koalisi Masyarakat Sipil berupaya menggugat pernyataan Fadli Zon yang kembali menyangkal fakta pemerkosaan massal 1998, justru majelis hakim PTUN seluruhnya laki-laki, tanpa satu pun perempuan,” ungkap anggota Divisi Impunitas KontraS, Jessenia Destarini Asmoroyang, dalam konferensi pers menjelang penyelenggaraan Women’s March Jakarta 2025 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, sejak awal pengajuan perkara, para penggugat telah menekankan pentingnya keterlibatan hakim perempuan demi menjamin perspektif gender dalam proses peradilan. “Kami sudah memohon agar majelis diisi hakim perempuan, dengan sudut pandang perempuan. Tetapi permohonan itu ditolak,” ujar Desta, sapaan akrabnya.

Sikap PTUN ini, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana negara berpihak pada perempuan? “Di mana sesungguhnya kehadiran negara bagi perempuan?” tegasnya. Ia menambahkan, pengaburan dosa politik era Orde Baru sejatinya berarti menghapus jejak penderitaan perempuan yang dulu terjerat represi patriarkis.

Sebagaimana diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah mendaftarkan gugatan terhadap Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada Kamis (11/9/2025), dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Objek gugatan mencakup siaran pers Kementerian Kebudayaan (No. 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025) tertanggal 16 Mei 2025, serta unggahan media sosial pada 16 Juni 2025. Menurut koalisi, keterangan pers tersebut mendeligitimasi laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa 1998 karena dianggap tanpa dasar bukti kuat serta memuat istilah yang “problematik.”

“Pernyataan itu bahkan memperkuat klaim Fadli Zon sebelumnya dalam wawancara Real Talk IDN Times, 10 Juni 2025, yang secara terang meragukan bahkan menyangkal keberadaan pemerkosaan massal Mei 1998,” ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, mewakili koalisi masyarakat sipil dalam konferensi pers daring, Kamis (11/9/2025).

Adapun pihak penggugat terdiri atas individu maupun badan hukum perdata. Mereka ialah Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban 1998 Ita F. Nadia, Kusmiati dari Payuban Mei 1998, serta Koordinator Relawan untuk Kemanusiaan, Sandyawan Sumardi.

Selain itu, turut menjadi penggugat Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.

Tags: Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon

Firman Marlon

Next Post
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq

Mayoritas Hotel di Bali Terima Rapor Merah dalam Pengelolaan Lingkungan

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Setkab Gelar Diklat Lanjutan Penerjemahan Lisan

30 Desember 2023
Kemenkes Larang RS Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara, Berlaku Maksimal 3 Bulan

Ironi BPJS PBI: Negara Bayar Rp48,7 Triliun, Warga Rentan Justru Tak Terdaftar

9 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version