KontraS Kritik Komposisi Hakim PTUN dalam Gugatan Mei 1998: Semua Laki-Laki

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon

KabarIndonesia.id — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Rasa kecewa itu mencuat setelah PTUN Jakarta tidak menempatkan hakim perempuan dalam majelis yang mengadili gugatan mereka terkait pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang menampik adanya pemerkosaan massal pada tragedi Mei 1998.

“Ketika Koalisi Masyarakat Sipil berupaya menggugat pernyataan Fadli Zon yang kembali menyangkal fakta pemerkosaan massal 1998, justru majelis hakim PTUN seluruhnya laki-laki, tanpa satu pun perempuan,” ungkap anggota Divisi Impunitas KontraS, Jessenia Destarini Asmoroyang, dalam konferensi pers menjelang penyelenggaraan Women’s March Jakarta 2025 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, sejak awal pengajuan perkara, para penggugat telah menekankan pentingnya keterlibatan hakim perempuan demi menjamin perspektif gender dalam proses peradilan. “Kami sudah memohon agar majelis diisi hakim perempuan, dengan sudut pandang perempuan. Tetapi permohonan itu ditolak,” ujar Desta, sapaan akrabnya.

Sikap PTUN ini, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana negara berpihak pada perempuan? “Di mana sesungguhnya kehadiran negara bagi perempuan?” tegasnya. Ia menambahkan, pengaburan dosa politik era Orde Baru sejatinya berarti menghapus jejak penderitaan perempuan yang dulu terjerat represi patriarkis.

Sebagaimana diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah mendaftarkan gugatan terhadap Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada Kamis (11/9/2025), dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Objek gugatan mencakup siaran pers Kementerian Kebudayaan (No. 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025) tertanggal 16 Mei 2025, serta unggahan media sosial pada 16 Juni 2025. Menurut koalisi, keterangan pers tersebut mendeligitimasi laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa 1998 karena dianggap tanpa dasar bukti kuat serta memuat istilah yang “problematik.”

“Pernyataan itu bahkan memperkuat klaim Fadli Zon sebelumnya dalam wawancara Real Talk IDN Times, 10 Juni 2025, yang secara terang meragukan bahkan menyangkal keberadaan pemerkosaan massal Mei 1998,” ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, mewakili koalisi masyarakat sipil dalam konferensi pers daring, Kamis (11/9/2025).

Adapun pihak penggugat terdiri atas individu maupun badan hukum perdata. Mereka ialah Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban 1998 Ita F. Nadia, Kusmiati dari Payuban Mei 1998, serta Koordinator Relawan untuk Kemanusiaan, Sandyawan Sumardi.

Selain itu, turut menjadi penggugat Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.

Exit mobile version