KabarIndonesia.id — Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan belasan mahasiswa di Universitas Indonesia (UI) menuai sorotan luas. DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan, serta memastikan tidak adanya perlakuan istimewa dalam proses hukum.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan tanpa pandang bulu, mengingat lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa.
“Ini sudah catatan menjadi penting dan sangat-sangat diremehkan. Tidak boleh ada kekerasan oleh siapapun, kepada siapapun, dan atas nama apapun. Apalagi korbannya adalah seorang mahasiswi di institusi yang sangat terhormat,” tegas Maman dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4/2026).
Maman menilai, terungkapnya kasus ini menjadi sinyal bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan telah memasuki tahap yang serius. Kampus yang seharusnya menjunjung tinggi nilai intelektual dan etika justru tercoreng oleh dugaan tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Ia menekankan pentingnya komitmen kolektif untuk menghentikan praktik kekerasan seksual di ruang pendidikan, termasuk dengan memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif.
Terkait dugaan keterlibatan 16 orang pelaku, Maman meminta aparat kepolisian tidak ragu dalam menindak siapa pun yang terbukti bersalah. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya untuk mengulur-ulur proses hukum, terutama jika terdapat keterkaitan dengan pihak yang berpengaruh.
“Pihak berwajib tidak boleh disungkan dalam memproses hukum para pelaku. Kita harus menunjukkan kegeraman dan komitmen kolektif untuk menyatakan stop kekerasan seksual. Hukum harus tegak lurus tanpa melihat latar belakang sosial pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maman menyatakan komitmennya untuk mengawal terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dari kekerasan, baik di sekolah, pesantren, maupun perguruan tinggi. Ia menilai, rasa aman menjadi pemandangan utama bagi proses belajar yang sehat dan berkeadilan.
Selain itu, ia juga mengajak para korban maupun keluarga korban untuk berani melaporkan dan menyuarakan kasus yang dialami, dengan jaminan dukungan agar pelaku mendapat sanksi setimpal.
Diketahui, dugaan kasus ini pertama kali terungkap melalui akun media sosial X @sampahfhui pada Minggu (12/04/2026). Akun tersebut membagikan tangkapan layar percakapan para pelaku tak terduga yang diduga mengandung ketidakpastian dan objektifikasi perempuan.
Salah satu pernyataan yang menuai sorotan publik adalah narasi “diam berarti dikabulkan” atau “diam berarti persetujuan”, yang memicu reaksi keras dari warganet.
Dalam waktu singkat, konten tersebut tersebar luas dan menjadi perbincangan publik, sekaligus menyoroti isu kekerasan serius berbasis gender di lingkungan pendidikan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan. DPR mendorong agar semua pihak, termasuk kampus dan aparat penegak hukum, memastikan perlindungan maksimal bagi korban serta penindakan tegas terhadap pelaku.












