• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Hasil Investigasi: Hampir Seribu Tersangka Kerusuhan Agustus, Ratusan Masih Anak-anak

by Firman Marlon
25 September 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Polri merilis perkembangan penyidikan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus lalu. Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, penindakan hukum hanya ditujukan kepada pelaku kerusuhan, bukan terhadap massa aksi yang menyampaikan pendapat secara damai.

“Total terdapat 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak,” ujar Syahar di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025).

Ia merinci, para tersangka berasal dari 15 Polda serta satu direktorat Bareskrim. Di antaranya, Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jawa Timur 326 tersangka, Polda Jawa Tengah 136 tersangka, serta Polda Sulawesi Selatan 57 tersangka.

Sejumlah kasus menonjol turut disoroti, antara lain penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar. Polisi juga menyita barang bukti berupa bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan provokasi.

“Modus yang teridentifikasi meliputi provokasi melalui media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahar.

Dari 295 anak yang ditetapkan tersangka, sebanyak 68 menjalani diversi, 56 tahap II, 6 berkas perkara dinyatakan P21, sementara 190 lainnya masih dalam proses penyidikan. Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menekankan pentingnya mengedepankan perspektif perlindungan anak. “Anak punya hak untuk menyuarakan pendapat, namun tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga terprovokasi media sosial. Hak pendidikan tetap harus dijamin meski berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Anggota Kompolnas Ida Oetari menambahkan bahwa pihaknya terus mengawasi penanganan hukum terhadap anak. “Sebagian besar polda telah memperhatikan prinsip perlindungan anak. Ada yang tidak ditahan, ada pula yang ditahan sesuai dengan sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana serta aktor intelektual di balik kerusuhan. “Ada indikasi aliran dana, dan kami sedang berkoordinasi dengan PPATK. Dari total 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan. Sisanya ditangani dengan pendekatan lain, termasuk diversi dan restorative justice,” jelasnya.

Tags: Brigjen Djuhandhani Rahardjo PuroDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim

Firman Marlon

Next Post
Presiden AS Donald Trump

Trump Hebohkan Sidang PBB: Pidato Satu Jam Tanpa Teks, Serang Isu Migrasi dan Iklim

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Kunker di Wajo, Jokowi Disambut Plt Gubernur Sulsel

30 Desember 2023
Kisah Umar bin Khattab, Pemimpin Besar Islam

Kisah Umar bin Khattab, Pemimpin Besar Islam

14 November 2024

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version