KabarIndonesia.id — Polri merilis perkembangan penyidikan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus lalu. Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, penindakan hukum hanya ditujukan kepada pelaku kerusuhan, bukan terhadap massa aksi yang menyampaikan pendapat secara damai.
“Total terdapat 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak,” ujar Syahar di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025).
Ia merinci, para tersangka berasal dari 15 Polda serta satu direktorat Bareskrim. Di antaranya, Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jawa Timur 326 tersangka, Polda Jawa Tengah 136 tersangka, serta Polda Sulawesi Selatan 57 tersangka.
Sejumlah kasus menonjol turut disoroti, antara lain penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar. Polisi juga menyita barang bukti berupa bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan provokasi.
“Modus yang teridentifikasi meliputi provokasi melalui media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahar.
Dari 295 anak yang ditetapkan tersangka, sebanyak 68 menjalani diversi, 56 tahap II, 6 berkas perkara dinyatakan P21, sementara 190 lainnya masih dalam proses penyidikan. Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menekankan pentingnya mengedepankan perspektif perlindungan anak. “Anak punya hak untuk menyuarakan pendapat, namun tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga terprovokasi media sosial. Hak pendidikan tetap harus dijamin meski berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Anggota Kompolnas Ida Oetari menambahkan bahwa pihaknya terus mengawasi penanganan hukum terhadap anak. “Sebagian besar polda telah memperhatikan prinsip perlindungan anak. Ada yang tidak ditahan, ada pula yang ditahan sesuai dengan sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana serta aktor intelektual di balik kerusuhan. “Ada indikasi aliran dana, dan kami sedang berkoordinasi dengan PPATK. Dari total 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan. Sisanya ditangani dengan pendekatan lain, termasuk diversi dan restorative justice,” jelasnya.












