ESDM Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kebijakan Diskon Listrik Juni–Juli 2025

Gedung Kementerian ESDM

KabarIndonesia.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses perumusan kebijakan diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, di Jakarta, Senin (2/6), menyusul pembatalan kebijakan diskon tarif listrik yang sempat diumumkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.

“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ujar Dwi Anggia kepada wartawan.

Ia menambahkan, sejak awal memang tidak ada permintaan resmi kepada Kementerian ESDM untuk memberikan masukan terkait kebijakan tersebut. Meskipun begitu, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, ESDM menyatakan kesiapan penuh untuk dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat, termasuk subsidi dan kompensasi listrik.

“Menteri ESDM selalu siap jika diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas,” tegas Dwi.

Menurutnya, Kementerian ESDM tetap menghormati kewenangan kementerian atau lembaga lain yang memutuskan dan membatalkan kebijakan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keputusan mengenai diskon tarif listrik bukan berasal dari inisiatif ESDM.

“Karena inisiatif kebijakan serta pembatalannya berada di luar kewenangan kami, yaitu di kementerian atau lembaga lain, maka Menteri ESDM sangat menghormati keputusan tersebut,” ujar Dwi.

Terkait polemik yang berkembang di masyarakat, Dwi menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut mengenai alasan dan proses pembatalan kebijakan diskon tarif listrik ditujukan langsung kepada kementerian atau lembaga yang menyampaikan kebijakan tersebut ke publik.

Sebelumnya, diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli diumumkan sebagai salah satu dari lima paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun yang diluncurkan pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Namun belakangan, pemerintah membatalkan kebijakan tersebut tanpa penjelasan detail, sehingga memicu pertanyaan publik.

Dengan klarifikasi ini, Kementerian ESDM menegaskan posisinya bahwa tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan terkait diskon tarif listrik, meskipun tetap membuka ruang kontribusi dalam kebijakan strategis sektor energi ke depan.