• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

ESDM Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kebijakan Diskon Listrik Juni–Juli 2025

by Firman Marlon
3 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses perumusan kebijakan diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, di Jakarta, Senin (2/6), menyusul pembatalan kebijakan diskon tarif listrik yang sempat diumumkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.

“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ujar Dwi Anggia kepada wartawan.

Ia menambahkan, sejak awal memang tidak ada permintaan resmi kepada Kementerian ESDM untuk memberikan masukan terkait kebijakan tersebut. Meskipun begitu, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, ESDM menyatakan kesiapan penuh untuk dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat, termasuk subsidi dan kompensasi listrik.

“Menteri ESDM selalu siap jika diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas,” tegas Dwi.

Menurutnya, Kementerian ESDM tetap menghormati kewenangan kementerian atau lembaga lain yang memutuskan dan membatalkan kebijakan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keputusan mengenai diskon tarif listrik bukan berasal dari inisiatif ESDM.

“Karena inisiatif kebijakan serta pembatalannya berada di luar kewenangan kami, yaitu di kementerian atau lembaga lain, maka Menteri ESDM sangat menghormati keputusan tersebut,” ujar Dwi.

Terkait polemik yang berkembang di masyarakat, Dwi menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut mengenai alasan dan proses pembatalan kebijakan diskon tarif listrik ditujukan langsung kepada kementerian atau lembaga yang menyampaikan kebijakan tersebut ke publik.

Sebelumnya, diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli diumumkan sebagai salah satu dari lima paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun yang diluncurkan pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Namun belakangan, pemerintah membatalkan kebijakan tersebut tanpa penjelasan detail, sehingga memicu pertanyaan publik.

Dengan klarifikasi ini, Kementerian ESDM menegaskan posisinya bahwa tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan terkait diskon tarif listrik, meskipun tetap membuka ruang kontribusi dalam kebijakan strategis sektor energi ke depan.

Tags: Kementerian ESDM

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Token Listrik

Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Listrik 50 Persen untuk Rumah Tangga Mulai 5 Juni 2025

Recommended.

Rumah Deret Tamansari Tak Kunjung Rampung, Warga Mengadu ke Komisi C

Rumah Deret Tamansari Tak Kunjung Rampung, Warga Mengadu ke Komisi C

18 November 2024
KabarIndonesia.ID

Jokowi Minta K/L Tindaklanjuti Rekomendasi BPK atas LKPP 2021

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version