• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

DPR Nilai Materi Komika Pandji Tak Perlu Langsung Dibawa ke Ranah Hukum

by Gusti
11 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya materi buntut stand up comedy Mens Rea menuai tanggapan DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai materi komedi hendaknya tidak serta-merta ditarik ke ranah hukum, apalagi jika masih berada dalam koridor kritik.

“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujar Abdullah dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Legislator Fraksi PKB itu menegaskan, kritik melalui seni dan komedi merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, sebagai warga negara, Pandji memiliki hak untuk menyampaikan kritik selama dilakukan secara beretika dan bertanggung jawab.

Abdullah berpandangan, perbedaan pendapat atau rasa tidak suka terhadap sebuah karya seharusnya disikapi dengan kritik balik, bukan langsung dibawa ke proses hukum. Ia menilai langkah pelaporan justru berpotensi memperkeruh suasana.

“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah tetap mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan kritik, baik oleh masyarakat umum maupun para seniman dan komika, terutama ketika kritik tersebut menyasar pemerintah atau pejabat publik.

“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam laporan itu, Pandji melaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor berupa rekaman materi stand up comedy yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea.

Tags: KomikaKomisi III DPR RIMens ReaPandji Pragiwaksono

Gusti

Next Post
Persiapan Haji 2026, Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejaksaan Awasi Penyelenggaraan

Persiapan Haji 2026, Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejaksaan Awasi Penyelenggaraan

Recommended.

KabarIndonesia.ID

PPKM Level Empat untuk Wilayah Jawa Bali, Ada Target Tes Per-Hari

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Hoaks Ancam Pemilu 2023, Lawan dengan Kolaborasi

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version