News  

DPR Nilai Materi Komika Pandji Tak Perlu Langsung Dibawa ke Ranah Hukum

DPR Nilai Materi Komika Pandji Tak Perlu Langsung Dibawa ke Ranah Hukum
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya materi buntut stand up comedy Mens Rea menuai tanggapan DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai materi komedi hendaknya tidak serta-merta ditarik ke ranah hukum, apalagi jika masih berada dalam koridor kritik.

“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujar Abdullah dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Legislator Fraksi PKB itu menegaskan, kritik melalui seni dan komedi merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, sebagai warga negara, Pandji memiliki hak untuk menyampaikan kritik selama dilakukan secara beretika dan bertanggung jawab.

Abdullah berpandangan, perbedaan pendapat atau rasa tidak suka terhadap sebuah karya seharusnya disikapi dengan kritik balik, bukan langsung dibawa ke proses hukum. Ia menilai langkah pelaporan justru berpotensi memperkeruh suasana.

“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah tetap mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan kritik, baik oleh masyarakat umum maupun para seniman dan komika, terutama ketika kritik tersebut menyasar pemerintah atau pejabat publik.

“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam laporan itu, Pandji melaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor berupa rekaman materi stand up comedy yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea.

Exit mobile version