KPK Panggil Dua Mantan Pegawai PT Petro Energy dan Dua Ibu Rumah Tangga sebagai Saksi Kasus Kredit LPEI

Gedung KPK

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pegawai PT Petro Energy dan dua ibu rumah tangga untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RS dan SPR, mantan pegawai PT Petro Energy,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Selain RS dan SPR, KPK juga memanggil dua saksi lainnya berinisial NTP dan FH, yang diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri atas dua pejabat LPEI dan tiga pihak dari debitur PT Petro Energy (PE). Dua pejabat LPEI yang menjadi tersangka adalah Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Sementara dari pihak PT Petro Energy, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka.

Tak hanya PT PE, penyidikan juga diperluas ke sejumlah entitas lain yang diduga terkait aliran dana, termasuk PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengungkap bahwa total terdapat 11 debitur yang mendapat fasilitas kredit dari LPEI dan sedang ditelusuri lebih lanjut keterlibatannya.