• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Periksa Dua Pengusaha Tambang Bengkulu, Ungkap Aliran Uang ke Rohidin Mersyah

by Firman Marlon
19 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua pengusaha tambang dalam lanjutan sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu periode 2018–2024, Rohidin Mersyah.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (19/6/2025), dengan menghadirkan dua saksi, yakni Direktur PT Firman Ketahun, Tjandra Tresna Wijaya, dan Mandala Aditya, perwakilan dari PT CES Mandala.

Dalam kesaksiannya, Mandala mengaku pernah menyerahkan uang tunai senilai Rp1 miliar atas perintah atasannya, Leo Lee, yang saat ini berada di luar negeri.

“Saya diperintah menyerahkan uang Rp1 miliar di depan kantor PT CES. Uang itu dimasukkan ke dua kantong plastik lalu diberikan kepada seseorang di dalam mobil yang menunggu. Kaca mobil hanya dibuka setengah, saya tidak tahu siapa orangnya,” kata Mandala di hadapan majelis hakim.

Saksi lain, Tjandra Tresna Wijaya, membenarkan bahwa dirinya juga pernah menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika atau setara Rp491 juta. Uang itu, menurutnya, diserahkan secara sukarela karena telah mengenal lama Rohidin Mersyah.

“Beliau datang minta bantuan. Saya bantu semampunya, tidak ada paksaan, saya ikhlas,” ujar Tjandra.

Menanggapi kesaksian tersebut, Rohidin membantah telah memaksa atau menetapkan besaran nominal bantuan kepada para pengusaha.

“Saya tidak pernah tetapkan nominal. Kalau mau bantu, silakan langsung ke Anca,” jelas Rohidin, merujuk pada ajudannya, Evriansyah alias Anca.

Dalam perkara ini, Anca dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, juga turut ditetapkan sebagai terdakwa.

JPU KPK menyebutkan bahwa total gratifikasi yang diterima Rohidin Mersyah dari berbagai pihak mencapai Rp30,3 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung pencalonannya kembali dalam Pilkada Gubernur Bengkulu tahun 2024.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Tangkapan layar - Dokumen salinan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru

Recommended.

Paripurna DPR Sahkan Hasil Uji Kelayakan 9 Anggota Ombudsman RI

Paripurna DPR Sahkan Hasil Uji Kelayakan 9 Anggota Ombudsman RI

27 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Jokowi Luncurkan Lumbung Pangan dan Taksi Alsintan di Gresik

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version