• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru

by Firman Marlon
19 Juni 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani dua peraturan pemerintah (PP) tentang pembentukan lima pengadilan militer baru yang tersebar di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.

Berdasarkan dokumen salinan yang diterima di Jakarta, Kamis (19/6/2025), pembentukan ini tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2025 dan PP Nomor 22 Tahun 2025. Kedua PP tersebut ditandatangani Presiden pada 6 Mei 2025.

PP Nomor 23 Tahun 2025 mengatur pembentukan tiga pengadilan militer, yakni Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari. Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi prajurit TNI dan masyarakat, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Pemerintah menilai tingginya beban kerja di pengadilan militer sebelumnya menjadi salah satu alasan penting pembentukan pengadilan baru.

Melalui pengadilan baru ini, beban wilayah hukum yang semula ditangani pengadilan militer yang cakupannya luas dapat terbagi sehingga mempercepat proses peradilan.

Adapun cakupan wilayah dari masing-masing pengadilan yang dibentuk adalah:

  • Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru mencakup Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

  • Pengadilan Militer V-18 Kendari mencakup Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

  • Pengadilan Militer V-21 Manokwari mencakup Papua Barat dan Papua Barat Daya.

  • Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan mengambil sebagian yurisdiksi dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

  • Pengadilan Militer Tinggi V Makassar mengambil sebagian wilayah hukum dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa perkara yang belum disidangkan akan dilimpahkan dari pengadilan lama ke pengadilan baru, dan seluruh pengelolaan terkait personel, aset, serta sarana dan prasarana dikoordinasikan oleh Mahkamah Agung.

Pembiayaan pengadilan baru ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Mahkamah Agung. Adapun penyediaan lahan pembangunan gedung pengadilan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi

Recommended.

Menpora Erick Thohir bertemu Menkeu Purbaya.

Krisis Anggaran SEA Games, Erick Thohir Minta Dukungan Penuh Kemenkeu

30 September 2025
Kasus Dugaan Penggelapan di Universitas Muslim Indonesia: Polda Sulsel Tetapkan Empat Tersangka

Kasus Dugaan Penggelapan di Universitas Muslim Indonesia: Polda Sulsel Tetapkan Empat Tersangka

25 September 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version