KPK Periksa Dua Pengusaha Tambang Bengkulu, Ungkap Aliran Uang ke Rohidin Mersyah

Gedung KPK

KabarIndonesia.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua pengusaha tambang dalam lanjutan sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu periode 2018–2024, Rohidin Mersyah.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (19/6/2025), dengan menghadirkan dua saksi, yakni Direktur PT Firman Ketahun, Tjandra Tresna Wijaya, dan Mandala Aditya, perwakilan dari PT CES Mandala.

Dalam kesaksiannya, Mandala mengaku pernah menyerahkan uang tunai senilai Rp1 miliar atas perintah atasannya, Leo Lee, yang saat ini berada di luar negeri.

“Saya diperintah menyerahkan uang Rp1 miliar di depan kantor PT CES. Uang itu dimasukkan ke dua kantong plastik lalu diberikan kepada seseorang di dalam mobil yang menunggu. Kaca mobil hanya dibuka setengah, saya tidak tahu siapa orangnya,” kata Mandala di hadapan majelis hakim.

Saksi lain, Tjandra Tresna Wijaya, membenarkan bahwa dirinya juga pernah menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika atau setara Rp491 juta. Uang itu, menurutnya, diserahkan secara sukarela karena telah mengenal lama Rohidin Mersyah.

“Beliau datang minta bantuan. Saya bantu semampunya, tidak ada paksaan, saya ikhlas,” ujar Tjandra.

Menanggapi kesaksian tersebut, Rohidin membantah telah memaksa atau menetapkan besaran nominal bantuan kepada para pengusaha.

“Saya tidak pernah tetapkan nominal. Kalau mau bantu, silakan langsung ke Anca,” jelas Rohidin, merujuk pada ajudannya, Evriansyah alias Anca.

Dalam perkara ini, Anca dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, juga turut ditetapkan sebagai terdakwa.

JPU KPK menyebutkan bahwa total gratifikasi yang diterima Rohidin Mersyah dari berbagai pihak mencapai Rp30,3 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung pencalonannya kembali dalam Pilkada Gubernur Bengkulu tahun 2024.

Exit mobile version