Pemerintah Mulai Salurkan Gaji Ke-13 untuk Aparatur Negara, Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Iluustrasi - Gaji 13

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah mulai hari ini, Senin (2/6). Penerima manfaat dari kebijakan ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), para hakim, serta para pensiunan.

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini merupakan bagian dari program rutin tahunan pemerintah sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan terhadap kesejahteraan para aparatur negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 diharapkan mampu memberikan efek berganda (multiplier effect) yang positif bagi perekonomian nasional.

“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 dan diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat, terutama di sektor pendidikan, sehingga memberikan multiplier effect yang signifikan bagi perekonomian,” ujarnya.

Selain penyaluran gaji ke-13, pemerintah juga terus menggulirkan program stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun serta mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas. Langkah ini menjadi strategi penting dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Semoga kebijakan ini, bersama dengan paket stimulus Rp24,44 triliun dan akselerasi program-program pemerintah, dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Sri Mulyani.

Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat memperkuat stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan masyarakat secara luas.