Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BLU

mantan Rektor UIN Sumut

KabarIndonesia.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut hukuman sembilan tahun penjara bagi mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Saidurrahman, terkait dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Saidurrahman,” kata JPU Desi Situmorang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (28/5).

Selain hukuman penjara dan denda, Saidurrahman juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp526 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan empat tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga turut diseret ke meja hijau. Terdakwa Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sangkot juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp204 juta. Namun, karena telah mengembalikan Rp81 juta, sisa yang harus dilunasi adalah Rp122 juta. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika masih tidak mencukupi, akan diganti pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran UIN Sumut, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.

JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Perbuatan mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya.