• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BLU

by Firman Marlon
29 Mei 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut hukuman sembilan tahun penjara bagi mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Saidurrahman, terkait dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Saidurrahman,” kata JPU Desi Situmorang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (28/5).

Selain hukuman penjara dan denda, Saidurrahman juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp526 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan empat tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga turut diseret ke meja hijau. Terdakwa Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sangkot juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp204 juta. Namun, karena telah mengembalikan Rp81 juta, sisa yang harus dilunasi adalah Rp122 juta. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika masih tidak mencukupi, akan diganti pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran UIN Sumut, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.

JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Perbuatan mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya.

Tags: UINS

Firman Marlon

Next Post
Istimewa - Presiden Prabowo dan Presiden Prancis Macron

Presiden Prabowo Dampingi Macron Kunjungi Akmil Magelang dan Candi Borobudur

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Menkopolhukam Pastikan Ponpes Al Zaytun Tak Akan Ditutup

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Menkeu Beberkan Tindak Lanjut 3 Agenda Prioritas Presidensi G20 Indonesia

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version