News  

Aturan Baru Pelindung Anak Berlaku, X dan Bigo Live Mulai Nonaktifkan Akun di Bawah Umur

Aturan Baru Pelindung Anak Berlaku, X dan Bigo Live Mulai Nonaktifkan Akun di Bawah Umur
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Pemerintah mulai memperketat pengawasan ruang digital dengan memberlakukan aturan baru pelindungan anak. Dua platform global, X dan Bigo Live, langsung merespons dengan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah cepat kedua platform tersebut dalam memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

“Kami mengapresiasi platform yang mengisyaratkan kooperatif penuh dalam memenuhi kewajibannya, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti bahwa kepatuhan platform digital tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi juga diwujudkan dalam perubahan sistem dan kebijakan secara nyata.

Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, serta mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun di bawah umur sejak 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun, disertai penguatan sistem moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini merupakan standar minimum yang wajib diikuti oleh seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Semua platform harus menyesuaikan produk, fitur, dan layanannya dengan peraturan yang berlaku,” tegas Meutya.

Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan pemantauan secara harian terhadap implementasi kebijakan tersebut. Platform yang belum memenuhi kewajiban diminta segera melakukan penyesuaian tanpa tertunda.

Jika tidak, pemerintah siap mengambil langkah administratif yang tegas sebagai bentuk penegakan regulasi, demi memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, khususnya bagi anak-anak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab, seiring meningkatnya penggunaan platform digital di kalangan anak dan remaja.