• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Praperadilan Ditolak, KPK Tahan Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

by Gusti
12 Maret 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penaahanan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Mengenakan rompi KPK, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kasus yang diperkarakan tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang disampaikan kepada saya, dan saya melakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa proses penahanan dilakukan setelah penyidik ​​memastikan kelengkapan alat bukti. Menurutnya, KPK tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah hukum terhadap kasus tersebut.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menambahkan, penyidik ​​terlebih dahulu melengkapi bukti agar memenuhi syarat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan melakukan upaya paksa berupa tersingkir.

Selain itu, penetapan Yaqut sebagai tersangka juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam sidang praperadilan yang diputuskan pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik ​​KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil (formal, red.),” katanya.

Kasus dugaan korupsi haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 , terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023–2024.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan kerugian awal negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang juga dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan.

Perkembangan penyelidikan kemudian berlanjut setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada tanggal 27 Februari 2026 terkait kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPK pada 4 Maret 2026 mengumumkan bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sementara itu, pada tanggal 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Penolakan tersebut sekaligus memperkuat status tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Tags: Dugaan KorupsiEks MenagKasus KorupsiKorupsi kuota hajiKPK tahan YaqutYaqut Cholil Qoumas

Gusti

Next Post
Kementerian PU Luncurkan Platform Pantau Jalur Mudik Lebaran 2026 dengan 1.351 CCTV

Kementerian PU Luncurkan Platform Pantau Jalur Mudik Lebaran 2026 dengan 1.351 CCTV

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Budi Arie Setiadi Resmi Jabat Menkominfo

30 Desember 2023
Indonesia Lampaui Targetkan SEA Games 2025, Prabowo Bangga tapi Pusing Bayar Bonus Atlet

Indonesia Lampaui Targetkan SEA Games 2025, Prabowo Bangga tapi Pusing Bayar Bonus Atlet

20 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version