News  

Praperadilan Ditolak, KPK Tahan Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Status Tahanan Rumah Yaqut Disorot, KPK Tegaskan Tak Ganggu Proses Hukum
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penaahanan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Mengenakan rompi KPK, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kasus yang diperkarakan tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang disampaikan kepada saya, dan saya melakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa proses penahanan dilakukan setelah penyidik ​​memastikan kelengkapan alat bukti. Menurutnya, KPK tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah hukum terhadap kasus tersebut.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menambahkan, penyidik ​​terlebih dahulu melengkapi bukti agar memenuhi syarat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan melakukan upaya paksa berupa tersingkir.

Selain itu, penetapan Yaqut sebagai tersangka juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam sidang praperadilan yang diputuskan pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik ​​KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil (formal, red.),” katanya.

Kasus dugaan korupsi haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 , terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023–2024.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan kerugian awal negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang juga dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan.

Perkembangan penyelidikan kemudian berlanjut setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada tanggal 27 Februari 2026 terkait kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPK pada 4 Maret 2026 mengumumkan bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sementara itu, pada tanggal 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Penolakan tersebut sekaligus memperkuat status tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.