News  

Data Pribadi Rio Haryanto Tersebar di Medsos, Pegawai Kelurahan Terancam Sanksi

Data Pribadi Rio Haryanto Tersebar di Medsos, Pegawai Kelurahan Terancam Sanksi
Postingan terkait data pribadi Rio Haryanto yang tersebar di medsos (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Data pribadi mantan pembalap Formula 1 Indonesia, Rio Haryanto, viral di media sosial setelah diunggah oleh seorang pegawai kelurahan di Solo. Pemerintah kota setempat langsung melakukan pemeriksaan internal dan menyatakan pegawai terkait berpotensi menerima sanksi.

Unggahan tersebut pertama kali mencuat dari akun Instagram @surakartakita yang menampilkan empat foto berisi dokumen pribadi Rio, termasuk surat keterangan pengantar pernikahan yang diterbitkan pada tahun 2024.

Dokumen itu diduga diunggah oleh petugas di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan.

Dalam unggahan yang beredar, pegawai kelurahan tersebut menuliskan, “Kagetnya iya, ternyata gak disangka membuat berkas nikahnya mas rio pembalap sekaligus yg punya pengusaha Buku Kiky dan bertemu langsung dengan ibunda tercinta yg super ramah dan baik.”

Postingan itu memicu perbincangan luas di media sosial dan menuai pro kontra. Sejumlah warganet menilai dokumen tersebut merupakan ranah pribadi yang tidak seharusnya disebarluaskan ke publik.

Menanggapi polemik tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo melakukan pengecekan dan pemeriksaan aparatur sipil negara berinisial A yang bertugas di kelurahan tempat domisili Rio.

Hasil pemeriksaan menyebut A melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2022.

“Telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan mengklarifikasi berita yang beredar. Yang bersangkutan dengan Perwali nomor 42 tahun 2022,” kata Kepala BKPSDM, Beni Supartono dalam keterangnnya, dikutip Jumat (20/2/2026).

Beni menjelaskan pelanggaran tersebut terkait Perwali Nomor 42 Tahun 2022 pasal 5 huruf F mengenai integritas dan keteladanan dalam sikap berperilaku, baik dalam ucapan maupun tindakan.

Menurut Beni, berdasarkan aturan yang berlaku terdapat tiga kategori hukuman yang dapat dijatuhkan kepada ASN tersebut, mulai dari ringan hingga berat.

“Adapun hukumannya ringan yakni teguran lisan,tertulis dan pernyataan tidak puas, sanksi sedang yakni pemotongan gaji 5% selama 6 bulan atau 9 bulan dan hukuman berat yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat,” jelas dia.