• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Rp1,02 Triliun, Termasuk Harta Terpidana Edy Tansil

by Gusti Ridani
16 Juni 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Republik Indonesia berhasil memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp1,02 triliun melalui hasil lelang aset sitaan dan penelusuran harta terpidana kasus korupsi.

Salah satu capaian terbesar dalam pemulihan aset tersebut adalah keberhasilan menyelamatkan harta milik terpidana Edy Tansil yang nilainya mencapai Rp82,68 miliar.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 yang digelar di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).

Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi harus dilanjutkan dengan upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara dan korban.

“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana pengikatan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus membungkus, mengembalikan, dan merasakan manfaatnya,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin, dikutip Selasa (16/6/2026).

Lelang Aset Capai Tingkat Keberhasilan 94,48 Persen

Jaksa Agung menjelaskan bahwa BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026 merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan transparansi proses lelang aset negara yang selama ini dinilai tertutup oleh masyarakat.

Melalui pameran aset, edukasi publik, pengecekan fisik aset, hingga pelaksanaan lelang secara terbuka melalui kanal lelang.go.id, tingkat partisipasi dan kepercayaan masyarakat disebut mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan laporan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, dari total 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang.

Tingkat keberhasilan lelang tersebut mencapai 94,48 persen dengan rincian:

  • Nilai total limit aset terjual: Rp922,26 miliar
  • Kenaikan harga lelang: Rp75,47 miliar
  • Total hasil lelang: Rp997,73 miliar

Dari total hasil lelang tersebut, sebesar Rp19,12 miliar dikembalikan langsung kepada korban kejahatan, sedangkan Rp978,19 miliar disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Harta Edy Tansil Berhasil Diselamatkan

Selain hasil lelang, Kejaksaan juga melaporkan keberhasilan penelusuran aset milik terpidana Edy Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela.

Melalui proses negosiasi yang diselesaikan pada 2026, Bank Mandiri menyerahkan sejumlah aset yang sebelumnya berada dalam penguasaannya.

Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp82,68 miliar, terdiri atas uang tunai Rp51,68 miliar serta sejumlah aset tanah dan bangunan di Jawa Barat dan Banten.

Aset tersebut meliputi:

  • Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Megamendung, Kabupaten Bogor.
  • Satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan eks pabrik Becks Beer di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
  • Delapan belas bidang tanah kosong di Kabupaten Serang, Banten.

Nilai aset tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30,99 miliar.

Keberhasilan tersebut menjadi salah satu pencapaian penting karena kasus Edy Tansil telah berlangsung selama puluhan tahun dan selama ini menjadi simbol sulitnya pemulihan aset negara dalam perkara korupsi besar.

Setor Rp1,02 Triliun ke Kas Negara

Dengan menggabungkan hasil lelang BPA Fair dan penelusuran aset Edy Tansil, Kejaksaan RI menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi capaian tersebut dan menyebut keberhasilan penyelamatan aset Edy Tansil sebagai prestasi besar dalam pengelolaan keuangan negara.

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dibertanggung jawabkan dengan benar. Ketika aset yang diberikan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” imbuh Menteri Keuangan.

Di akhir kegiatan, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang telah terbangun dalam proses pemulihan aset negara.

“Saya Berharap kedepannya nanti akan adanya penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat guna menekan risiko penurunan nilai aset serta efisiensi biaya pemeliharaan,” harap Jaksa Agung Burhanuddin.

Keberhasilan pemulihan aset senilai lebih dari Rp1 triliun tersebut menjadi salah satu capaian terbesar Kejaksaan RI dalam upaya mengembalikan kerugian negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tags: Aset KejaksaanAset korupsiEdy TansilHasil lelangKejaksaan RIMenkeu PurbayaMenteri KeuanganMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Dulu Lahan Tandus, Kini Jadi Habitat Orangutan: Pemerintah Lindungi 500 Hektare Samboja Lestari

Dulu Lahan Tandus, Kini Jadi Habitat Orang Utan: Kementrans Lindungi 500 Hektare Samboja Lestari

Recommended.

Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Wali Kota Madiun

Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Wali Kota Madiun

20 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

2023 Indonesia Bakal Hentikan Ekspor Tembaga Mentah

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version