KabarIndonesia.id — Kejaksaan Republik Indonesia berhasil memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp1,02 triliun melalui hasil lelang aset sitaan dan penelusuran harta terpidana kasus korupsi.
Salah satu capaian terbesar dalam pemulihan aset tersebut adalah keberhasilan menyelamatkan harta milik terpidana Edy Tansil yang nilainya mencapai Rp82,68 miliar.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 yang digelar di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).
Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi harus dilanjutkan dengan upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara dan korban.
“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana pengikatan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus membungkus, mengembalikan, dan merasakan manfaatnya,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin, dikutip Selasa (16/6/2026).
Lelang Aset Capai Tingkat Keberhasilan 94,48 Persen
Jaksa Agung menjelaskan bahwa BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026 merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan transparansi proses lelang aset negara yang selama ini dinilai tertutup oleh masyarakat.
Melalui pameran aset, edukasi publik, pengecekan fisik aset, hingga pelaksanaan lelang secara terbuka melalui kanal lelang.go.id, tingkat partisipasi dan kepercayaan masyarakat disebut mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan laporan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, dari total 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang.
Tingkat keberhasilan lelang tersebut mencapai 94,48 persen dengan rincian:
- Nilai total limit aset terjual: Rp922,26 miliar
- Kenaikan harga lelang: Rp75,47 miliar
- Total hasil lelang: Rp997,73 miliar
Dari total hasil lelang tersebut, sebesar Rp19,12 miliar dikembalikan langsung kepada korban kejahatan, sedangkan Rp978,19 miliar disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Harta Edy Tansil Berhasil Diselamatkan
Selain hasil lelang, Kejaksaan juga melaporkan keberhasilan penelusuran aset milik terpidana Edy Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela.
Melalui proses negosiasi yang diselesaikan pada 2026, Bank Mandiri menyerahkan sejumlah aset yang sebelumnya berada dalam penguasaannya.
Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp82,68 miliar, terdiri atas uang tunai Rp51,68 miliar serta sejumlah aset tanah dan bangunan di Jawa Barat dan Banten.
Aset tersebut meliputi:
- Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Megamendung, Kabupaten Bogor.
- Satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan eks pabrik Becks Beer di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
- Delapan belas bidang tanah kosong di Kabupaten Serang, Banten.
Nilai aset tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30,99 miliar.
Keberhasilan tersebut menjadi salah satu pencapaian penting karena kasus Edy Tansil telah berlangsung selama puluhan tahun dan selama ini menjadi simbol sulitnya pemulihan aset negara dalam perkara korupsi besar.
Setor Rp1,02 Triliun ke Kas Negara
Dengan menggabungkan hasil lelang BPA Fair dan penelusuran aset Edy Tansil, Kejaksaan RI menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi capaian tersebut dan menyebut keberhasilan penyelamatan aset Edy Tansil sebagai prestasi besar dalam pengelolaan keuangan negara.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dibertanggung jawabkan dengan benar. Ketika aset yang diberikan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” imbuh Menteri Keuangan.
Di akhir kegiatan, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang telah terbangun dalam proses pemulihan aset negara.
“Saya Berharap kedepannya nanti akan adanya penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat guna menekan risiko penurunan nilai aset serta efisiensi biaya pemeliharaan,” harap Jaksa Agung Burhanuddin.
Keberhasilan pemulihan aset senilai lebih dari Rp1 triliun tersebut menjadi salah satu capaian terbesar Kejaksaan RI dalam upaya mengembalikan kerugian negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.










