KabarIndonesia.id — Kawasan yang dulunya hanya berupa hamparan padang ilalang dan lahan tandus di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kini menjelma menjadi habitat penting bagi ratusan satwa liar dilindungi.
Untuk menjaga keberlanjutan kawasan tersebut, Kementerian Transmigrasi menyiapkan kepastian hukum bagi sekitar 500 hektare lahan transmigrasi yang berada di kawasan konservasi Samboja Lestari.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah mendukung pelestarian lingkungan sekaligus memperkuat upaya restorasi ekosistem yang telah dilakukan Yayasan Penyelamatan Orang Utan Borneo (Borneo Orangutan Survival Foundation/BOS Foundation) selama lebih dari dua dekade.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan kebijakan tersebut mencerminkan transformasi program transmigrasi yang kini tidak lagi hanya berorientasi pada pembangunan wilayah, tetapi juga mendukung agenda pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
“Kita ingin memberikan pesan yang sangat kuat kepada seluruh masyarakat Indonesia. Jika dulu program transmigrasi selalu dipersepsikan tidak ramah lingkungan, maka hari ini kita telah melakukan sebuah transformasi transmigrasi menjadi program yang sangat ramah lingkungan,” kata Mentrans saat meninjau kawasan Samboja Lestari, dikutip Selasa (16/6/2026).
Menurut Iftitah, kawasan Samboja Lestari pada periode 1988 hingga 1993 masih berupa lahan terbuka yang didominasi padang ilalang.
Saat itu, pemerintah daerah bersama masyarakat menawarkan kawasan tersebut kepada pemerintah pusat untuk pengembangan program transmigrasi.
Sebanyak 221 kepala keluarga kemudian ditempatkan di Desa Tani Bhakti dan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas hampir 500 hektare dari total sekitar 2.500 hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.
Seiring berjalannya waktu, sebagian besar lahan HPL yang tersisa, sekitar 2.000 hektare, dikuasai masyarakat dan kemudian diperjualbelikan kepada BOS Foundation. Kawasan tersebut selanjutnya direstorasi menjadi hutan konservasi.
“Mulai tahun 2000, BOS Foundation di kawasan ini secara bertahap membeli tanah dari masyarakat dan diberikan hak pakai oleh negara kurang lebih sekitar 1.800 hektare. Tahun 2004, mereka mendapatkan sertipikat hak pakai untuk waktu 20 tahun. Nah kemudian alhamdulillah melalui program konservasi hutan tadi, pada tahun 2020 sudah kelihatan sekali, kalau tadi dari gardu pandang kita bisa lihat, cukup tinggi sekali pohon-pohonnya. Jadi betul-betul sudah kembali, hutan yang tadinya dulu pohon itu tinggal hanya 1-2 dalam kawasan per 1 hektare. Nah sekarang sudah kembali menjadi hutan,” tutur Mentrans.
Habitat Orangutan dan Beruang Madu
Hasil restorasi yang dilakukan selama lebih dari 20 tahun kini terlihat nyata. Kawasan Samboja Lestari telah berubah menjadi hutan yang menjadi rumah bagi berbagai satwa liar dilindungi, termasuk sekitar 110 orangutan dan 76 beruang madu.
Namun, persoalan muncul saat BOS Foundation mengajukan perpanjangan sertipikat hak pakai pada 2024. Dalam proses tersebut diketahui sekitar 500 hektare kawasan yang selama ini dikelola masih berada di atas HPL milik Kementerian Transmigrasi.
“Persoalannya tahun 2024, ketika sertipikat hak pakai yang dimiliki oleh BOS Foundation itu berakhir dan akan diperpanjang, ternyata baru disadari, Kementerian ATR/BPN menyampaikan tidak bisa diberikan seluruhnya, 1.800 hektare tersebut, karena yang 500 hektare sekian itu dimiliki oleh Kementerian Transmigrasi,” tutur Mentrans.
Merespons persoalan tersebut, Kementerian Transmigrasi memastikan akan memberikan dukungan penuh agar aktivitas konservasi yang telah berjalan selama bertahun-tahun tetap dapat berlanjut.
“Mencermati apa yang sudah dilakukan oleh BOS Foundation, maka Kementerian Transmigrasi dalam rangka juga mengimplementasikan amanah dan arahan dari Bapak Presiden untuk menghutankan kembali Indonesia pada tempat-tempat yang memang harus dihutankan kembali. Maka kami dengan komitmen yang kuat akan memberikan dukungan penuh kepada BOS Foundation agar bisa mengusahakan dan mengupayakan, melestarikan alam yang ada di Tani Bhakti,” ujar Menteri.
Siapkan Kepastian Hukum Jangka Panjang
Saat ini pemerintah tengah mengkaji sejumlah opsi hukum guna memberikan kepastian pengelolaan kawasan konservasi tersebut dalam jangka panjang. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemberian hak pakai kepada BOS Foundation.
“Ada sekitar 500 hektare yang bentuknya masih akan kami pelajari secara hukum, baik itu misalnya pelepasan HPL ataupun hak pakai. Kemungkinan hak pakai yang akan kami berikan kepada BOS Foundation, dengan dukungan yang kuat agar tanah tersebut bisa dijaga dan dipelihara untuk 20 tahun ke depan dan seterusnya,” sambung Mentrans.
Dukungan tersebut disambut positif oleh Manajer Regional Kalimantan Timur BOS Foundation, Aldrianto Priadjati. Ia menyebut keberhasilan mengubah lahan tandus menjadi kawasan hutan merupakan hasil kerja panjang yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
“Kita ada sekitar 1.800 hektare lahan tandus alang-alang, kita ubah menjadi hutan kembali selama 20 tahun ini dengan lebih dari 473 jenis pohon yang berbeda, 40 persen adalah buah-buahan untuk satwa-satwa yang ada di sekitar kita ini. Dan upaya ini tentu saja ada beberapa kendala, salah satunya adalah okupansi yang tadi disebutkan oleh Bapak Menteri yang ini akan kita coba kerjasamakan dengan Kementerian Transmigrasi untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi hutan dan hutan ini adalah titipan untuk anak cucu kita,” ujar Aldrianto.
Selain menjadi habitat satwa liar, kawasan Samboja Lestari kini telah ditetapkan sebagai rimba kota dan kawasan lindung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keberhasilan restorasi ini menjadi bukti bahwa kawasan transmigrasi juga dapat berkontribusi terhadap pemulihan ekosistem, pembangunan ekonomi hijau, dan pengembangan ekowisata berkelanjutan yang berpotensi menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.










