KabarIndonesia.id — Modus penipuan digital kembali marak terjadi. Kali ini, pelaku memanfaatkan isu sistem pajak coretax untuk memperdaya korban melalui panggilan telepon. Dalam hitungan menit, rekening bisa terkuras, tanpa sadar.
Kasus ini diungkap oleh pengguna Instagram @mandharabrasika yang mengaku menjadi korban phone scam hingga ratusan juta rupiah. Melalui unggahannya, ia meminta agar pengalaman tersebut disebarluaskan agar tidak ada lagi korban berikutnya.
Menurut penuturannya pelaku, menghubungi korban dengan mengatasnamakan petugas pajak. Mereka memanfaatkan kebingungan publik terkait platform coretax dan menyebut adanya kesalahan data yang harus segera diperbaiki.
Yang membuat korban semakin yakin, pelaku mampu menyebutkan data pribadi secara rinci.
“Anehnya, mereka dengan lancar menyebut data-data yang tidak pernah kami publikasikan, NPWP dan sebagainya. Membuat korban (tim kami) yakin bahwa yang menelepon adalah benar pegawai pajak,” jelas korban dalam postingannya, dikutip Rabu (19/2/2026).
Setelah membangun kepercayaan, pelaku mengirimkan tautan untuk mengunduh aplikasi tertentu. Mereka juga menawarkan bantuan teknis melalui fitur berbagi layar.
Fitur ini memungkinkan pelaku melihat langsung aktivitas di perangkat korban, termasuk informasi sensitif seperti nama pengguna, PIN, dan kata sandi. Begitu akses diperoleh, ponsel korban diretas dan dana di rekening dikuras dalam waktu singkat.
Tak hanya mengandalkan kecanggihan teknologi, pelaku juga memainkan tekanan psikologis. Korban dibuat panik dengan situasi yang seolah-olah mendesak, sehingga tidak mempunyai waktu untuk berpikir jernih atau melakukan verifikasi.
Korban mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank terkait, kepolisian, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan siber kian adaptif terhadap isu terkini. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengklik tautan, mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak dikenal, atau membagikan akses layar kepada pihak lain, terlebih jika mengatasnamakan instansi resmi melalui sambungan telepon.












