News  

Pengaduan THR Naik dari 1.475 Jadi 1.725 Kasus, DPR Ingatkan Risiko 2026

Pengaduan THR Naik dari 1.475 Jadi 1.725 Kasus, DPR Ingatkan Risiko 2026
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Tren pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang terus meningkat menjadi alarm bagi pemerintah jelang Lebaran 2026.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti naiknya laporan THR sekaligus menilai penegakan sanksi terhadap perusahaan pelanggar masih lemah, sehingga masalah tahunan ini berpotensi kembali membesar pada 2026.

Sorotan itu disampaikan Edy saat rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Sekda Kabupaten Batang, serta jajaran PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah, di Batang, Kamis (12/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Edy meminta data rinci jumlah pengaduan THR pada periode 2024–2025, termasuk perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban.

Ia mengungkapkan pelanggaran THR bukan hanya soal keterlambatan, tetapi juga pembayaran tidak sesuai ketentuan. Bahkan ada perusahaan yang mengganti THR dengan sembako.

Edy juga menyinggung praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya yang diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban THR.

“Kita harus kritis, karena hari ini kita berpihak pada pekerja. Ini bagian dari kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Berdasarkan data nasional yang ia pegang, jumlah laporan pengaduan THR meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2024 tercatat sekitar 1.475 laporan, sementara pada 2025 naik menjadi 1.725 pengaduan.

Edy pun mengingatkan agar semua pihak tidak terlalu percaya diri menghadapi 2026, apalagi kondisi ekonomi dinilai belum sepenuhnya stabil.

“Jangan terlalu optimistis dulu. Saya khawatir 2026 naik lagi,” terangnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan efektivitas sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan itu, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Menurut Edy, sebagian besar kewenangan pemberian sanksi berada di pemerintah daerah, bukan di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Apakah pernah memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar pemberian THR ini, Karena sering kami bicara di pusat, tapi Kemenaker tidak memiliki kewenangan sanksi tersebut,” ujarnya.

Selain sanksi, Edy turut menyoroti efektivitas posko pengaduan THR. Ia menilai posko selama ini lebih bersifat administratif, menerima dan memverifikasi laporan, sementara jumlah pengawas hubungan industrial (PHI) masih terbatas.

“Faktor preventif jauh lebih penting. Pencegahan itu lebih utama. Bagaimana posko THR di Batang dan Jawa Tengah ini bisa lebih efektif?” katanya.

Edy juga mengingatkan potensi kendala pembayaran THR pada 2026, terutama karena libur bersama yang berdekatan dengan batas waktu pembayaran H-7 sebelum hari raya.

Ia mengingatkan kemungkinan perusahaan menunda pembayaran hingga setelah Lebaran jika tidak diantisipasi.

Untuk mengurangi risiko itu, Edy mengusulkan pemerintah mempertimbangkan revisi aturan pembayaran THR menjadi H-14 sebelum hari raya, agar pekerja menerima haknya lebih awal dan tidak terpukul lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran.

“Kalau bisa diberikan H-14 tentu lebih baik, karena H-7 biasanya harga-harga sudah naik tajam,” pungkasnya.