KabarIndonesia.id — Pemerintah terus mengebut regulasi nasional. Dalam kurun waktu satu tahun lebih, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) berhasil merampungkan ratusan produk hukum guna memangkas keruwetan aturan sekaligus mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 26 Januari 2026, Kemensetneg telah menyelesaikan sebanyak 435 peraturan-undangan.
Penerbitan peraturan tersebut ditujukan untuk mengatasi berbagai hambatan serta mendukung program pemerintah yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Dalam satu tahun kenapa bisa sebanyak ini peraturan yang kami hasilkan, karena pada akhirnya kami diminta untuk menjadi debottlenecking, menjadi lead sector dari sekian banyak peraturan-peraturan yang memang, kalau pakai istilah orang awam ini, banyak ruwet, yang ini menyangkut kementerian-kementerian dan lembaga,” ujar Mensesneg.
Ratusan peraturan tersebut mencakup 109 undang-undang (UU), 67 peraturan pemerintah (PP), 190 peraturan presiden (perpres), 51 keputusan presiden (keppres), serta 18 instruksi presiden (inpres).
Mensesneg menegaskan, peran Kemensetneg tidak sebatas sebagai lembaga administratif yang mencatat atau mengarsipkan peraturan-undangan.
Menurutnya, pembentukan substansi regulasi menjadi hal krusial agar kebijakan yang diterbitkan mampu menjawab permasalahan lintas kementerian dan lembaga.
“Kami di Setneg sekarang berupaya keras juga untuk meng-upgrade, jadi tidak sekedar legal drafting-nya, tidak sekedar proses penyusunannya secara formil itu sudah memenuhi seluruh peraturan-peraturan yang ada tetapi juga terhadap substansi.
Misalnya, pemerintah memangkas sebanyak 145 aturan terkait penyaluran pupuk kepada petani yang sebelumnya melibatkan sekitar 15 kementerian dan lembaga. Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat upaya mencapai ketahanan pangan nasional.
“Kita membutuhkan kecepatan, apalagi dalam hal mengejar swasembada pangan. Karena regulasi, kita tidak bisa mencapai swasembada pangan yang kita harapkan,” kata Mensesneg.
Dengan berbagai kebijakan dan penyederhanaan regulasi yang dilakukan, Mensesneg menyebut target swasembada pangan yang sebelumnya diproyeksikan tercapai dalam empat tahun kini direalisasikan hanya dalam satu tahun.
Ke depan, Kemensetneg bersama Kementerian Hukum akan terus melakukan peninjauan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya yang berkaitan langsung dengan program prioritas pemerintah.
Prasetyo Hadi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penataan regulasi nasional.
“Apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Sekretariat Negara yang dalam satu tahun telah bekerja keras pagi, siang, sore, malam, tidak mengenal hari libur,” tutupnya.












