Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu: Antara Apresiasi dan Kenyataan Hidup

Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu: Antara Apresiasi dan Kenyataan Hidup
Aksi unjuk rasa guru honorer (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Peningkatan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan pada tahun 2026 menuai respons beragam. Meski diapresiasi sebagai langkah awal perhatian negara, kebijakan tersebut dinilai masih jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan kenyataan tingginya biaya hidup saat ini.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai, besaran insentif tersebut belum mencerminkan prinsip keadilan dan kemanusiaan bagi profesi guru yang memikul tanggung jawab besar dalam mencetak generasi bangsa.

Ia mengungkapkan bahwa dalam pidato kenegaraan Agustus 2024, pemerintah sempat menyampaikan rencana insentif sebesar Rp500.000, namun realisasi 2026 justru turun menjadi Rp400.000.

Menurut Fikri, penurunan angka tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh adanya pergeseran prioritas anggaran negara untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

Nominal insentif tersebut, lanjutnya, terasa timpang jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup riil di masyarakat.
“Bahkan biaya hidup di Dapil saya saja sesuai informasi dari penerima KIP kuliah sebesar Rp.800.000/bulan, jauh di atas, jauh di atas insentif yang diterima guru yang sering kali sudah menanggung beban keluarga,” kata Fikri dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyampaikan keluhan yang menyebut kenaikan insentif masyarakat tersebut sangat kecil dan kerap dianalogikan hanya setara dengan dua liter minyak goreng.

Menurutnya, persoalan guru kesejahteraan tidak bisa disembunyikan, karena sistem pengupuhan di sektor pendidikan berbeda dengan mekanisme korporasi.

Ia menjelaskan, perusahaan dapat menentukan upah berdasarkan keuntungan penjualan, sementara negara harus mencari formulasi terbaik di tengah batasan anggaran serta kompleksitas status guru kepegawaian yang terbagi antara ASN, PPPK, dan honorer.

Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) itu menegaskan, DPR RI terus mendorong pemerintah agar tidak lagi terjadi diskriminasi terhadap guru sebagai profesi strategi bagi pembangunan bangsa.

Fikri juga mengakui bahwa kualitas pembelajaran berpotensi terganggu ketika guru harus mencari pekerjaan tambahan, termasuk menjadi pengemudi ojek yang berani, demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, DPR RI saat ini tengah merumuskan kodifikasi tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi, menjadi satu payung hukum.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru secara lebih berkelanjutan.

“Perjuangan menaikkan angka insentif ini tidak boleh berhenti di Rp400.000 agar martabat para pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” tutupnya.