News  

Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Keluarkan Imbauan WFH bagi Pekerja dan PJJ untuk Sekolah

Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Keluarkan Imbauan WFH bagi Pekerja dan PJJ untuk Sekolah
Hujan yang mengguyur DKI Jakarta menyebabkan banjir di beberapa wilayah (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Cuaca ekstrem yang melanda Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah antisipatif. Seiring meningkatnya curah hujan dan potensi risiko keselamatan, Pemprov DKI mengeluarkan imbauan penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja, serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sekolah.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada Kamis (22/1/2026).

Kebijakan ini disusun berdasarkan informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Saripudin, menyampaikan bahwa kebijakan kerja fleksibel bertujuan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara berani. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (23/1/2026).

Dalam pelaksanaannya, perusahaan tetap diminta memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang tetap harus bermobilitas.

Namun, kebijakan penyesuaian sistem kerja ini berakhir bagi sektor dengan operasional 24 jam atau pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta sektor energi dan utilitas dasar.

Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat menggabungkan sistem WFH dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan dan tingkat risiko.

Saripudin menegaskan, penerapan kebijakan dilakukan berdasarkan kondisi tujuan masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.

“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” katanya.

Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca atau hingga kebijakan lanjutan yang diberlakukan.

Selain sektor ketenagakerjaan, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh sementara bagi satuan pendidikan.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis (22/1/2026), yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Jakarta.

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem, serta memperhatikan prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,” ujar Nahdiana di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Melalui pendidikan tersebut, satuan pendidikan diminta melaksanakan PJJ selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.

Kepala sekolah juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan aktif terhadap pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, pihak sekolah diharapkan menyampaikan komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga sekolah agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal.

“Koordinasi dan komunikasi dengan orang tua menjadi kunci agar pembelajaran tetap berlangsung efektif meskipun tidak dilakukan secara tatap muka,” kata Nahdiana.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta.