News  

MK Tolak Gugatan Aturan Pensiun Janda, Pemohon Dinilai Keliru

MK Tolak Gugatan Aturan Pensiun Janda, Pemohon Dinilai Keliru
Ilustrasi gedung MK (dok : Int).

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat konstitusional dan mengandung kekeliruan mendasar dalam argumentasi hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Permohonan Nomor 239/PUU-XXIII/2025 pada Senin (19/01).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pemohon gagal menjelaskan secara jelas dan sistematis adanya pertentangan norma Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c UU Nomor 11 Tahun 1969 dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

“Pemohon lebih banyak menguraikan persoalan tata bahasa dan kata baku, bukan menjelaskan konflik norma dengan UUD 1945,” ujar Hakim Arsul saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah juga menilai pemohon keliru karena mengaitkan permohonannya dengan kasus konkret pembayaran pensiun yang dialami secara pribadi.

Menurut MK, pengujian undang-undang di MK bukanlah forum untuk menyelesaikan persoalan individual, melainkan untuk menilai konstitusionalitas norma secara abstrak.

Selain substansi permohonan, Mahkamah menemukan adanya cacat formil dalam petitum yang diajukan.

Pemohon tidak mencantumkan secara lengkap nomor dan tahun Lembaran Negara serta Tambahan Lembaran Negara.

Bahkan, pemohon meminta Mahkamah memerintahkan pemuatan putusan dalam Lembaran Negara Tahun 1969, yang dinilai tidak lazim dalam praktik pengujian undang-undang.

“Alasan permohonan tidak menguraikan pertentangan norma dengan UUD 1945 dan petitum yang diajukan tidak sesuai dengan karakter permohonan pengujian undang-undang,” tegas Arsul.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Donaldy Christian Langgar. Ia menggugat ketentuan mengenai usia, status perkawinan, serta kemandirian ekonomi anak sebagai syarat penerima pensiun janda, dan meminta MK memaknai ulang pasal tersebut agar pembayaran pensiun tetap berlanjut.