• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

MK Tolak Gugatan Aturan Pensiun Janda, Pemohon Dinilai Keliru

by Gusti
20 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat konstitusional dan mengandung kekeliruan mendasar dalam argumentasi hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Permohonan Nomor 239/PUU-XXIII/2025 pada Senin (19/01).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pemohon gagal menjelaskan secara jelas dan sistematis adanya pertentangan norma Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c UU Nomor 11 Tahun 1969 dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

“Pemohon lebih banyak menguraikan persoalan tata bahasa dan kata baku, bukan menjelaskan konflik norma dengan UUD 1945,” ujar Hakim Arsul saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah juga menilai pemohon keliru karena mengaitkan permohonannya dengan kasus konkret pembayaran pensiun yang dialami secara pribadi.

Menurut MK, pengujian undang-undang di MK bukanlah forum untuk menyelesaikan persoalan individual, melainkan untuk menilai konstitusionalitas norma secara abstrak.

Selain substansi permohonan, Mahkamah menemukan adanya cacat formil dalam petitum yang diajukan.

Pemohon tidak mencantumkan secara lengkap nomor dan tahun Lembaran Negara serta Tambahan Lembaran Negara.

Bahkan, pemohon meminta Mahkamah memerintahkan pemuatan putusan dalam Lembaran Negara Tahun 1969, yang dinilai tidak lazim dalam praktik pengujian undang-undang.

“Alasan permohonan tidak menguraikan pertentangan norma dengan UUD 1945 dan petitum yang diajukan tidak sesuai dengan karakter permohonan pengujian undang-undang,” tegas Arsul.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Donaldy Christian Langgar. Ia menggugat ketentuan mengenai usia, status perkawinan, serta kemandirian ekonomi anak sebagai syarat penerima pensiun janda, dan meminta MK memaknai ulang pasal tersebut agar pembayaran pensiun tetap berlanjut.

Tags: Mahkama KonstitusiPensiun Jandaputusan MK

Gusti

Next Post
Belanja Seremonial Dipangkas, Anggaran Rp130 ​​Triliun Dialihkan ke Program Rakyat

Program MBG Dievaluasi DPR Usai Kasus Keracunan Massal

Recommended.

Pesta Media AJI Jakarta Kembali Digelar Setelah 14 Tahun, Angkat Isu Pers dan Lingkungan

Pesta Media AJI Jakarta Kembali Digelar Setelah 14 Tahun, Angkat Isu Pers dan Lingkungan

11 April 2026
Konflik AS-Iran Memanas, Prabowo Siap Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian

Konflik AS-Iran Memanas, Prabowo Siap Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian

4 Maret 2026

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version