KabarIndonesia.id — Hari ini menjadi penentuan bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat hari ini, Rabu (24/12/2025), sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kewajiban tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Tahun 2026.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, pada Selasa (16/12/2025).
Yassierli menjelaskan, proses perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi untuk penetapan UMP.
Ketentuan ini tertuang dalam PP Pengupahan 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
Dalam peraturan tersebut, gubernur mewajibkan penetapan UMP dan mempunyai kewenangan menetapkan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menurut Yassierli, penyusunan PP Pengupahan 2026 melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah juga menggunakan formula baru dalam penetapan upah tahun depan.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujarnya.
Dengan berakhirnya waktu hari ini, masyarakat kini menanti keputusan resmi masing-masing gubernur terkait besaran UMP 2026 yang akan menjadi acuan pengupahan tahun depan.












