Cegah Barang Ilegal, Purbaya Tarik Kewenangan Pemeriksaan Bea Cukai ke Pusat

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, DJP Bisa Tambah Jabatan Baru demi Coretax
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pemeriksaan barang di pelabuhan akan memasuki babak baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan seluruh proses pengecekan ekspor dan impor akan ditarik ke pusat mulai Maret 2026.

Langkah ini diambil untuk memutus praktik nakal pejabat bea cukai daerah yang kerap meloloskan barang ilegal atau memainkan nilai transaksi demi menghindari pembayaran bea.

“Kita tarik ke Jakarta di mana yang putuskan hanya Jakarta sehingga daerah enggak bisa main-main lagi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, sistem sentralisasi itu sudah dikembangkan dan akan beroperasi penuh pada Maret tahun depan.

“Itu sistemnya sudah kita kembangkan, mungkin Maret tahun depan sudah jalan penuh, jadi kita keluarkan cukup banyak sumber daya untuk memastikannya berjalan,” tegasnya.

Untuk mendukung kebijakan baru tersebut, pemerintah telah memperkuat fasilitas pengawasan. Purbaya menyebut kementeriannya telah membeli sejumlah alat pemindai baru dan menempatkannya di berbagai pelabuhan besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, hingga Sumatera Utara.

Alat pemindai itu, katanya, tengah disambungkan langsung dengan sistem pusat yang dikelola Lembaga Nasional Single Window (LNSW). Dengan begitu, hasil pemindaian bisa langsung diterima di pusat tanpa campur tangan petugas daerah.

“Tapi di sana kan scanning di sana saja sudah, saya mau tarik begitu di-scanning, begitu dapat gambarnya bisa langsung ke pusat, jadi di pusat bisa lihat langsung barangnya apa,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan, keterhubungan data ini mempermudah verifikasi nilai barang.

“Dan biasanya kalau sudah dideteksi di lapangan ditanya harganya berapa pas enggak segala macam,” tutupnya.