KabarIndonesia.id — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mewakili Pemerintah Indonesia menghadiri Pertemuan ke-16 China–ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi’an, Tiongkok. Dalam kesempatan itu, Supratman meminta dukungan Pemerintah China terhadap inisiatif Indonesia di tingkat global terkait tata kelola hak cipta di lingkungan digital.
Indonesia akan secara resmi mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa pada Desember mendatang.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat China sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” ujar Supratman, Minggu (26/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai pilar utama pembangunan nasional. Melalui visi Asta Cita, pemerintah berkomitmen membangun ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis kekayaan intelektual.
Indonesia saat ini juga tengah melakukan modernisasi kerangka hukum, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta penerapan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung UMKM dan wirausaha lokal.
“Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, melainkan instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” katanya.
Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menyampaikan bahwa China mendukung inisiatif Indonesia tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut. “Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang ICCR dan akan kami pelajari,” ujarnya.
Pertemuan China–ASEAN ke-16 ini menjadi wadah penting bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Forum tersebut juga menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang mencakup kolaborasi di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.
Dalam rangkaian acara, Supratman juga melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan CNIPA pada Senin, 27 Oktober 2025. MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia–Tiongkok di bidang kekayaan intelektual, menggantikan perjanjian sebelumnya yang berakhir pada 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama kita untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya akan mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ujar Supratman.
Kerja sama tersebut menekankan penguatan sistem KI di kedua negara, meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis. Selain itu, kerja sama mencakup pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan KI, serta pengembangan sumber daya manusia.
Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi perhatian utama, sejalan dengan fokus baru kerja sama ASEAN–Tiongkok dalam pelindungan ekspresi budaya tradisional.
Sebagai bagian dari kegiatan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, juga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA. Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif.












