KabarIndonesia.id— Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 menuai sorotan tajam dari pakar telematika, Roy Suryo. Regulasi terbaru tersebut menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Roy menilai langkah KPU ini sarat kepentingan. Ia menduga keputusan tersebut diambil untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang belakangan ramai dipersoalkan terkait ijazahnya.
“Apa yang dilakukan oleh Komisi Fufufafa (KPU) ini, saya sebut begitu karena jelas ingin melindungi dia,” ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (19/9/2025).
Menurut Roy, keputusan itu mengubah prinsip transparansi yang sebelumnya berlaku. “Keputusan Nomor 731 pada intinya mengubah status syarat-syarat capres dan cawapres yang tadinya terbuka untuk publik, mendadak ditutup,” katanya.
Padahal, ada 16 dokumen persyaratan yang semula bisa diakses masyarakat. “Tadinya semua bisa dibuka, tapi dengan keputusan ini, publik tidak lagi berhak mengetahui dokumen-dokumen tersebut. Ini fatal kalau menurut saya,” tegasnya.
Roy menilai fatalitas itu terletak pada substansi dokumen yang ditutup. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut bukan hal sepele. “Ada fotokopi KTP, memang itu menyangkut data pribadi. Tetapi ada juga SKCK, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah, hingga tanda terima LHKPN. Semua ini justru penting diketahui publik,” ujarnya.
Ia pun menyebut satu per satu dokumen yang kini tak lagi bisa diakses. Di antaranya SKCK, daftar riwayat hidup, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan di lembaga legislatif, surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, hingga keterangan tidak pernah dipidana lebih dari lima tahun.
“Dan yang paling ramai tentu soal ijazah atau STTB, dokumen yang selama ini jadi sorotan publik,” lanjutnya.
Roy menambahkan, keputusan KPU ini terasa janggal karena keluar di luar momentum elektoral. “Saya yakin KPU ingin mengamankan soal ijazah. Tidak ada hujan, tidak ada angin, kok tiba-tiba keputusan ini muncul. Padahal tidak sedang masa pilpres atau pemilu. Tapi bertepatan ketika isu ijazah wakil presiden sedang ramai digugat,” katanya.
Dengan nada kritis, Roy menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi merusak asas keterbukaan informasi publik. Ia menilai, publik justru semakin berhak mengetahui dokumen-dokumen tersebut, bukan sebaliknya ditutup rapat.












