KPK Periksa Politisi NasDem dan Gerindra Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Dana CSR BI–OJK

Politikus Partai NasDem, Satori

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai NasDem, Satori, serta Heri Gunawan dari Partai Gerindra, Senin (15/9). Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tanpa merinci materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada keduanya.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan temuan, sejumlah yayasan yang dikelola Heri dan Satori pada 2021–2023 menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, termasuk BI dan OJK, namun tidak menjalankan kegiatan sosial sesuai proposal.

Heri Gunawan disebut menerima dana total Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari Program Bantuan Sosial BI, Rp7,64 miliar dari kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya. Dana tersebut diduga dialihkan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah, bangunan, serta kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori menerima total Rp12,52 miliar. Uang tersebut berasal dari Rp6,30 miliar dana sosial BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Dana itu ditengarai digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, serta aset pribadi lainnya.

Asep menambahkan, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan melibatkan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.