KabarIndonesia.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provonsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381, Selasa, (21/11). UMP 2024 tersebut bertambah Rp165.58 atau naik 3,38 persen dari UMP 2023 yakni Rp4.900.000.
PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan, penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Persentasenya naik 3,38%,” ungkap Heru.
Heru Budi mengatakan, penetapan tersebut juga dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3.
"Pemerintah DKI menetapkan alpha (bilangan indeks penyusun UMP) tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," terang Heru.
Selain itu, Heru Budi juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.
Menurutnya, pihaknya tidak segan-segan akan memberi sanksi kepada pengusaha yang melanggar aturan.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," tegasnya.












